Rabu, 29 Agustus 2007

Ramadhan is coming

Allahumma bariklana fii Rajaba wa Sya’ban. Wa balighna Ramadhan….

Ya Allah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban. dan sampaikanlah kami ke bulan Ramadhan… Marhaban Ya Sya’ban, kami menantikanmu Ya Ramadhan…

Alhamdulillah, sekarang dah masuk bulan Sya’ban…30 hari lagi , insya ALLOH jika kita panjang umur, kita akan masuki bulan Ramadhan, bulan penuh berkah… )

Selalu ingat, big sale ramadhan masih terbuka loh…. )

“Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim daripada Sayidatina Aisyah R.A., beliau telah berkata yang maksudnya:
“Adalah Rasulullah S.A.W.. sering berpuasa hingga kami menyangka bahawa Baginda berpuasa berterusan dan Baginda sering berbuka sehingga kami menyangka bahwa Rasulullah akan berbuka seterusnya. saya tidak pernah melihat Baginda berpuasa sebulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan dan saya tidak pernah melihat Baginda berpuasa sunat dalam sebulan yang lebih banyak dari puasanya di bulan Syaaban.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Sayyid Sabiq –rahimallahu- berkata[1]:”Rasulullah Saw. banyak melakukan ibadah puasa pada bulan Sya’ban”. Sebagaimana diriwayatkan oleh Aisyah: “Aku tidak melihat Rasulullah Saw. sekalipun menyempurnakan puasa satu bulan penuh, kecuali pada bulan Ramadan, dan aku tidak melihatnya berpuasa lebih banyak daripada yang beliau lakukan pada bulan Sya’ban”.[2] (H.R Bukhari dan Muslim)



Dari Usamah bin Zaid –radiyallahu ‘anhu- ia berkata:”Aku berkata (pada Rasulullah Saw): “Wahai Rasulullah, aku tidak melihat engkau melakukan puasa sebagaimana yang engkau lakukan pada bulan Sya’ban”. Beliau menjawab:”Itu adalah bulan yang banyak dilupakan oleh manusia yaitu antara bulan Rajab dan Ramadan, itu adalah bulan diangkatnya amal perbuatan manusia kehadapan Allah, dan aku ingin agar amal perbuatanku juga diangkat(pada bulan itu), oleh karena itu aku berpuasa”. (H.R An Nasa-I dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)

Saudaraku, kita sekarang masih berada di awal Sya’ban, sebentar lagi kita akan menjemput Ramadan. Tidak ada yang bisa menjamin kita bisa berjumpa dengan bulan yang mulia ini kembali.

Yuk.. puasa Sya’ban

Selasa, 28 Agustus 2007

Keutamaan Ramadhan

Di dalam puasa ada pendidikan kesabaran. Dan janji Allah, hanya orang-orang yang bersabarlah yang akan dicukupkan pahala mereka tanpa batas.

Bulan Ramadlan adalah bulan yang penuh kebaikan dan berkah. Bulan ini juga merupakan bulan pemberian kasih sayang, bulan yang diturunkannya Alquran sebagai petunjuk bagi manusia. Ramadhan adalah bulan yang diliputi rahmat, ampunan, dan sepertiga yang terakhir darinya adalah selamat (terbebas) dari siksa neraka.

Disebutkan dalam kitab Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari sahabat Abu Hurairah RA, bahwa Nabi SAW pernah bersabda, ''Bila bulan Ramadhan datang maka dibukalah pintu-pintu surga dan ditutup pintu-pintu neraka, serta diikatlah setan-setan.''

Ibadah yang wajib dilakukan ketika Ramadhan adalah shaum (puasa). Melakukan puasa Ramadhan karena iman kepada Allah maka Allah akan mengampuni dosanya yang telah lalu. Puasa termasuk ibadah yang paling utama dan ketaatan yang paling besar, sebagaimana telah banyak disebutkan dalam riwayat dan atsar.

Di antara keutamaan puasa ialah bahwa puasa telah diwajibkan oleh Allah SWT kepada semua umat manusia sejak dahulu. Firman Allah, ''Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.'' (QS Albaqarah [2]: 183).

Diantara keutamaan puasa Ramadlan lainnya ialah puasa itu menjadi sebab diampuni dosa-dosa dan dihapuskannya kesalahan-kesalahan. Disebutkan dalam kitab shahih Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, ''Barangsiapa berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala Allah, niscaya Allah mengampuni dosanya yang telah lalu.''

Jika kita membuka kembali lembaran hadis-hadis Nabi Muhammad SAW banyak yang menunjukkan keutamaan puasa ini dari beberapa segi diantaranya; pertama, Allah mengkhususkan puasa untuk diri-Nya di antara semua bentuk amalan lainnya. Karena puasa merupakan rahasia antara seorang hamba dengan Rabb-nya, tiada seorang pun yang mengetahuinya selain Allah.

Kedua, puasa merupakan suatu bentuk kesabaran dalam menaati Allah, juga sabar terhadap takdir Allah dalam hal-hal yang menyakitkan, misalnya berupa lapar, haus, lemah badan, dan jiwa. Maka di dalam puasa ini tercakup kesabaran tersebut, dan nyatalah bahwa orang yang berpuasa termasuk orang yang sabar. Allah berfirman, ''Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.'' (QS Az-Zumar [39]: 10).

Ketiga, puasa sebagai perisai untuk menjaga orang yang berpuasa dari perkataan kotor, keji, dan sejenisnya. Rasulullah SAW berkata kepada para sahabat, ''Jika seseorang dari kamu sedang berpuasa maka janganlah ia berkata kotor dan jangan pula berbuat keji.''

Selain itu, puasa juga membentengi orang yang berpuasa dari neraka sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad dengan sanad yang baik dari Jabir RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, ''Puasa adalah perisai yang dipergunakan seorang hamba untuk membentengi dirinya dari siksaan neraka.''

Keempat, bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah pada hari kiamat dari harumnya misk (minyak wangi paling harum), sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari. Dan kelima, orang yang berpuasa memperoleh dua macam kesenangan, yaitu kesenangan ketika berbuka dan kesenangan ketika bertemu Rabb-nya.

Adab-adab berpuasa
Ibadah puasa mempunyai adab atau etika yang sangat banyak. Puasa tidak dapat sempurna kecuali dengan melaksanakan adab-adab tersebut. Adab-adab yang dimaksud ada dua macam, yaitu adab-adab yang wajib dilaksanakan oleh orang yang berpuasa serta wajib dijaga dan dipeliharanya. Sedangkan yang kedua adalah adab-adab yang mustahab, yang seyogyanya dijaga dan dipelihara.

Adapun adab-adab yang wajib dilaksanakan ketika berpuasa adalah: pertama, melaksanakan semua ibadah yang difardhukan Allah baik ibadah qauliyah maupun ibadah fi'liyah. Yang terpenting dari ibadah-ibadah itu tersebut ialah shalat fardhu yang merupakan rukun Islam terkokoh setelah syahadat. Oleh sebab itu, wajib shalat ini dijaga serta dilaksanakan sesuai rukun dan syaratnya. Hendaklah shalat dilakukan pada waktunya dengan cara berjamaah di masjid-masjid karena yang demikian itu termasuk ketakwaan.

Kedua, hendaklah orang yang berpuasa menjauhi ghibah yaitu menyebut-nyebut sesuatu yang ada pada orang lain padahal orang tersebut tidak senang bila mendengarnya baik yang berkenaan dengan cacat tubuhnya seperti pincang, cacat mata, dan sebagainya, dengan maksud meremehkan dan merendahkannya.

Ketiga, meninggalkan namimah (adu domba), yaitu menyampaikan perkataan seseorang mengenai pribadi orang lain kepada yang bersangkutan sehingga menjadi pertengkaran atau rusaknya hubungan antara keduanya. Namimah ini termasuk dosa besar sebagaimana disabdakan Rasulullah SAW, ''Tidak akan masuk surga orang yang suka mengadu domba.'' (HR Bukhari dan Muslim).

Keempat, menjauhi perbuatan menipu dalam semua lapangan muamalah seperti dalam jual beli, sewa menyewa, pertukangan, perindustrian, dan sebagainya. Dalam semua perundingan dan permusyawaratan karena menipu itu adalah dosa yang sangat besar. Sabda Rasulullah SAW, ''Barangsiapa menipu kami maka bukanlah ia dari golongan kami.'' (HR Muslim). Dan kelima, orang yang berpuasa menjauhi segala macam musik, yaitu segala bentuk alat permainan yang dapat malalaikan orang dari mengingat Allah.

Sedangkan adab-adab yang mustahab, yang selayaknya dilaksanakan oleh orang yang berpuasa adalah: pertama, makan sahur pada akhir malam. Dinamakan demikian karena hal itu terjadi pada waktu sahar (akhir malam sebelum terbit fajar). Mengenai hal ini Rasulullah SAW bersabda, ''Bersahurlah kamu karena di dalam sahur itu ada berkah.'' (HR Bukhari dan Muslim).

Bahkan Rasulullah SAW menyebutkan, makan sahur ini pula yang menjadi perbedaan nyata antara puasa Muslim dengan puasanya ahli kitab seperti yang diriwayatkan Muslim dari Amru bin Ash: ''Perbedaan puasa kita dengan puasa kaum ahli kitab ialah makan sahur.''

Kedua, menyegerakan berbuka apabila telah masuk waktu maghrib baik dengan penyaksiannya sendiri atau karena adanya indikasi yang menunjukkan telah masuknya waktu maghrib. Diriwayatkan dari Sahal bin Sa'ad, Rasulullah SAW bersabda, ''Manusia itu senantiasa memperoleh kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.'' (Hadis riwayat Muttafaqun 'alaih).

Juga diriwayatkan dari Nabi SAW mengenai firman Allah dalam hadis Qudsi: ''Sesungguhnya hamba-hamba-Ku yang paling Kucintai ialah yang lebih menyegerakan berbuka''. (HR Ahmad dan Tirmidzi).
dam /disarikan dari buku majelis ramadhan syekh muhammad bin shalih utsaimin

FUI: Himbau Ormas Islam Tidak Lakukan Razia Tempat Hiburan selama Ramadhan

Penertiban penyakit masyarakat menjelang bulan Ramadhan berupa penyegelan tempat hiburan malam, serta penyitaan minuman keras tidak perlu dilakukan oleh ormas-ormas Islam karena itu menjadi tugas pemerintah daerah dan aparat kepolisian.


Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen Forum Umat Islam Muhammad Al-Khaththath ditemui disela-sela aksi unjuk rasa, di Depan Kedutaan Besar Vatikan, Jakarta, Rabu (20/9).

"Penertiban ini harus dilakukan oleh pemda dengan aparatnya tidak perlu oleh ormas-ormas Islam, tetapi kita tetap akan melakukan tekanan," ujarnya menanggapi pertanyaan tentang penertiban tempat hiburan malam yang setiap tahunnya dilakukan oleh salah satu ormas Islam, yang selalu berakhir dengan ricuh.

Menurutnya, jika ada tempat hiburan malam yang tetap melakukan operasi secara terang-terangan saat bulan Ramadhan khususnya di wilayah DKI Jakarta, pihaknya akan meminta Kapolda Metro Jaya beserta aparatnya untuk menindak secara tegas.

Khaththath menegaskan, Forum Umat Islam juga akan mengirimkan delegasinya untuk berdialog dengan pihak pengusaha hiburan malam, agar dapat memaklumi keinginan dari umat Islam untuk menjalankan ibadah secara khusyu’ pada bulan suci Ramadhan.

Dirinya menghimbau, memasuki bulan Ramadhan ini umat Islam harus makin mendekatkan diri kepada Allah dengan cara meningkatkan pembinaan kepribadian Islam, meningkatkan dakwah, serta melakukan amar ma’ruf nahi munkar.(novel)

Momentum Ramadhan

“Tiada kata yang mampu menggambarkan suasana hati ini tatkala bulan yang penuh kerahasiaan itu datang. Ibarat tamu agung yang selalu dirindukan oleh setiap perindu nur Ilahi. Sebuah kenikmatan tiada tara bagi setiap insan yang haus akan kasih sayang Ilahiyah, muara pengharapan terujung dan penggenggam hati setiap jiwa”

Ramadhan, sebuah kata yang mengingatkan kita pada suatu bulan yang penuh dengan segala rahasia kebaikan dan keutamaan. Bulan yang mampu mengubah orang-orang menjadi lebih tertata, lebih perduli terhadap lingkungan, dan bahkan lebih perduli terhadap akidahnya sendiri. Sungguh ajaib, dimana setiap orang berlomba-lomba menjadi shalih, berlomba-lomba untuk beramal, mempelajari islam, berlomba-lomba bersedekah, bahkan yang pada mulanya tidak pernah shalat, menjadi sangat rajin pergi ke mesjid untuk tarawih. Subhaanallah. Tak ada kata-kata indah yang sanggup mengungkapkan kenikmatan dan rahasia Ramadhan. Rahasia Allah yang diturunkan di bulan yang suci ini. Rahasia yang mampu mengubah segala lini kehidupan umat, seakan sebuah halte yang mengistirahatkan segala bentuk keburukan dan menjemput segala bentuk kebaikan yang ada di setiap jalan.

Namun, apakah Ramadhan hanya sebatas budaya seperti itu saja? Budaya dimana orang beramai-ramai sanggup meninggalkan kebiasaan buruknya dan menggantikannya dengan kebiasaan yang sesuai dengan semangat islam. Apakah Ramadhan hanya akan diartikan sebagai moment untuk merubah pribadi menjadi shalih, namun kenyatannya setelah Ramadhan meninggalkan kita, setiap pribadi akan kembali pada jalannya masing-masing. Pada jalan yang penuh dengan keburaman dan kemacetan?

Sudah saatnya untuk menjadikan Ramadhan sebagai titik tolak perubahan. Sudah saatnya menjadikan Ramadhan tidak hanya sekedar budaya semata, tapi menjadikannya sebagai bahan bakar yang akan mempertahankan mesin kita untuk menghadapi perjalanan panjang usai Ramadhan. Momentum Ramadhan adalah awal bagi seorang revolusioner. Awal bagi setiap insan untuk membentuk tidak hanya keshalihan pribadi, tetapi juga sanggup menjadi agen peubah bagi keshalihan orang lain. Sudah saatnya kita berbuat tanpa banyak bicara. Bergeraklah menuju keutamaan ramadhan! Agar setiap diri dapat merasakan kenikmatan dan hakikat Ramadhan. Agar setiap diri menjadi tangguh dalam menghadapi segala ujian kehidupan, dan agar setiap diri mampu menjadi karakter-karakter yang berkepribadian islam.

Saudaraku, tak ada gunanya jika kita hanya bicara sekedar wacana Ramadhan tanpa adanya kesadaran diri untuk berubah dan berbuat. Perkataan tanpa perbuatan ibarat wadah kosong yang tak dapat diisi air, karena air akan keluar dari lubang yang ada pada wadah itu. Tidak ada gunanya. Maka jadikan diri-diri kita sebagai diri-diri perindu nur Ilahi, diri-diri pencinta yang mencintai Sang Pencinta sejati, Rabb semesta alam, yang selalu mencintai dan menyayangi hamba-hambaNya tanpa batas. Sang Muara pengharapan dan perlindungan yang takkan pernah berhenti memperhatikan hambaNya walau sedetikpun (rh)

Awal Ramadhan NU dan Muhammadiyah, Kemungkinan Sama

Meskipun Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah sudah mengeluarkan penetapan awal Ramadhan 1428 Hijriah jatuh pada 13 September 2007, PBNU sampai saat ini belum menentukan kapan dimulainya awal puasa Ramadhan. Karena, masih harus menunggu rukyat atau observasi dengan pandangan mata yang akan dilakukan Selasa 11 September sore.

“Awal puasa menurut Nadhatul Ulama menunggu rukyat hilal 11 September nanti, "jelas Ketua Lajnah Falakiyah NU KH. Ghazali Masruri, di Jakarta, Senin (13/8).

Ia mengatakan, apabila pada 11 September petang, bulan bisa terlihat, maka pada Rabu 12 September ditetapkan sebagai tanggal 1 Ramadhan atau dimulainya puasa pertama.

Ghazali mengungkapkan, hilal pada tanggal 11 September akan terlihat sangat kecil yaitu min 1 derajat, 55 menit, sehingga kemungkinan pada saat itu hilal sulit dilihat secara keseluruhan. Namun, kegiatan observasi rukyat tetap dilakukan.

"Jika tanggal 11 September tidak terlihat bulan, maka sesuai dengan hadist Nabi Muhammad SAW, bulan Sya’ban disempurnakan menjadi 30 hari, dan awal puasa menurut almanak NU akan jatuh pada 13 September, "jelasnya.

Rencananya, sore ini akan dilakukan rukyat hilal atau melihat bulan, untuk menentukan awal bulan Sya’ban.

Sementara itu, Departemen Agama baru akan menetapkan awal Ramadhan dalam sidang ishbat bulan Sya'ban, yang diperkirakan pada 12 September 2007. Sedangkan, penentuan Idul Fitri ditentukan pada akhir Ramadhan 1428 H.(novel)

Sabtu, 25 Agustus 2007

“Nasyidisasi” Tradisi?


Nampaknya harus diakui, identifikasi Nasyid sebagai musik Islami kini mengalami perkembangan yang amat dinamis. Setidaknya beberapa genre Nasyid kini tengah muncul seperti apa yang disebut dengan Nasyid Rabbani, Nasyid Puji-pujian, Nasyid Modern dan bahkan ada sebutan Nasyid beraroma tradisi lokal.

Sebagian besar group-group Nasyid ini masih mempertahankan warna musik dan lagunya yang ketat yang dianggap mencerminkan sesuatu yang “Islami”. Tapi sebagian lain mulai mengkombinasikan musik bergenre Arab ini dengan warna lokal seperti lagu-lagu daerah atau alat musik tradisional seperti gembyung.

Bagi kelompok pertama, para munsyid ini (nama untuk pelantun Nasyid) cenderung berhati-hati dalam mengemas musik dan lagu mereka agar tidak jatuh pada bentuk-bentuk musik yang “terlarang”, musik yang mengeksplorasi syahwat yang mirip dengan musik jahiliyah. Bagi mereka Nasyid adalah sarana para mujahidin dalam menegakkan agama Allah di medan jihad, sehingga keberadaannya tidak boleh dinodai prilaku bid’ah yang menjauhkan diri mereka dari garis perjuangan. Sementara bagi kelompok kedua yang mengembangkan warna lain dalam Nasyid, hendak menghadirkan Nasyid dalam nuansa berciri khas tradisional dan melokal.

Dalam kelompok ini misalnya ada group Nasyid Kelana yang merupakan akronim dari Kelompok Nasyid Al-Talabah, yang bermarkas di Emmy Saelan Makassar.
Dalam penuturan Muhammad Yunus yang juga manajer kelompok group ini, Nasyid berarti lagu dan kalau mau dipersempit lagi adalah lagu yang menyampaikan nilai-nilai Islami. Oleh karena itu, menurut pria muda yang dipanggil Ustadz Mamad ini Nasyid tidak seharusnya memusuhi genre musik lain.

“Sepanjang niat kita untuk mengangkat nilai-nilai yang Islami lewat lagu atau musik, maka menurut saya itu adalah Nasyid,” ujar Yunus beralasan

Lebih lanjut menurut alumni pesantren IMMIM Makasssar ini, genre Nasyid tak semestinya dikotakkan dalam bentuknya yang kaku, seperti tanpa memakai alat musik, syairnya yang berbahasa Arab, atau liriknya yang bersemangat Harokah. Menurut dia, Nasyid semestinya juga mengakomodasi musik-musik lokal macam kecapi atau sinrilik.

“Bahkan obsesi saya group nasyid ini bisa diperkaya dengan musik-musik tradisi,” ujar Mamad tentang group yang dipimpinnya meski kini menurutnya Kelana . masih mengandalkan Nasyid dengan musik akapella.

Di Makassar, group Nasyid Kelana tidaklah sendirian dalam mengemas Nasyid dengan nuansa lokal ini. Group Nasyid PIKIH dan Launun juga kerap mengkombinasikan Nasyid mereka dengan lagu-lagu daerah tertentu.

Namun demikian rupanya tidak semua kalangan menyetujui kreatifitas group-group Nasyid ini. Kelompok yang selama ini mengembangkan Nasyid sebagai corong pemurnian Islam lewat jalur musik menganggapnya sebagai penyimpangan fatal dari hakikat Nasyid sesungguhnya.

“Ini bisa menjebak kita lagi untuk terbawa arus musik yang bernuansa jahiliyah,” ujar salah seorang pengurus Lembaga Pengembangan Bahasa Arab dan Studi Islam Al-Birr Universitas Muhammadiyah Makassar yang juga pembina group Nasyid Al-Birr Voice Nasyid ini.

Penentangan lain juga datang dari Asep Syamsu, penulis sebuah buku berjudul Kembalikan Nasyid Pada Khittahnya. Menurutnya, kini berbagai jenis Nasyid sudah keluar dari tujuan asalnya, yakni syair penggugah semangat memperjuangkan syiar Islam. Dia pun mencontohkan group nasyid Edcoustic dan Inteam yang dinilainya banyak mengumbar lirik-lirik tentang cinta duniawi.

Terlepas dari pro-kontra yang berlangsung dalam berbagai group Nasyid ini, fenomena tersebut membuktikan bahwa perkembangan musik bergenre Arab ini tengah tumbuh dengan pesatnya di Sulawesi Selatan. Demam Nasyid bukan hanya melanda aktifis kampus, melainkan juga sudah masuk ke pesantren-pesantren yang barangkali dulu hanya mengenal musik qasidahan dan barzanji.

Maka bukan sesuatu yang mustahil bila ke depan Nasyid–sebuah musik bergenre Arab, dengan berbagai variasinya– akan menggantikan musik tradisi. Atau lagu-lagu tradisional ini akan mengalami gerak “Nasyidisasi” yang nampak seolah berjalan alami.[DESANTARA]

Kamis, 23 Agustus 2007

Meneguhkan Kembali Gerakan Anti-Poligami

Momentum Hari Kartini sudah sepantasnya dijadikan media refleksi untuk merenungkan kembali kesahihan poligami yang tersembul dalam UU RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di situ diterangkan kebolehan poligami selama mengantongi ijin istri sebelumnya. Keterangan itu malah dikuatkan UU RI No. 7/1989 pasal 49 yang menugasi Pengadilan Agama untuk menangani poligami.
21 April 2005, seabad lebih wafatnya RA Kartini. Namun, prosesi tahunan –apa yang lazim ditahbiskan sebagai Hari Kartini— yang seremonial, tanpa substansi, justru potensial mereduksi sosok dan ide-ide Kartini. Kartini dikenal dan disajikan sebagai tokoh teladan bukan dari dirinya sendiri, melainkan dari pandangan orang lain mengenai dirinya. Tak heran, jika mitologisasi atas Kartini justru mengurangi kebesaran Kartini itu sendiri serta menempatkannya dalam dunia dewa-dewa. Semakin kurang pengetahuan seseorang tentangnya, makin kuat mitologisasi terhadap Kartini. Gambaran orang tentangnya dengan sendirinya lantas menjadi palsu, karena kebenaran tidak dibutuhkan, orang hanya menikmati candu mitos. Padahal Kartini sebenarnya jauh lebih agung daripada total jendral mitos-mitos tentangnya." (Pramoedya Ananta Toer dalam pengantar Panggil Aku Kartini Saja, 1997).

Untuk itu, diperlukan napak tilas Kartini sebagai sosok perempuan yang terbelenggu tradisi pada jamannya. Ketika itu, Kartini hidup di jaman yang sama sekali tidak menghargai eksistensi kaum perempuan. Betapa tidak, Kartini disunting Bupati Rembang, RTAA Djojohadiningrat, sebagai garwa padmi setelah tiga istri Bupati itu. Ini artinya praktik poligami telah tumbuh subur pada masa itu. Di manapun sangat sedikit perempuan yang merelakan dirinya dimadu oleh laki-laki. Kebanyakan mereka menolak jika laki-laki menjadikan dirinya bukan sebagai istri yang pertama, atau juga tidak menginginkan laki-laki (suaminya) menyunting perempuan lain setelah dirinya. Kartinipun sesungguhnya demikian. Hanya saja Kartini tak memiliki cukup kekuatan untuk melakukan perlawanan mendobrak tradisi yang melecehkan kaum perempuan itu. Bahkan Kartini sendiri dengan sangat terpaksa harus memperpanjang matarantai tradisi itu dengan disunting RTAA Djojohadiningrat sebagai istri keempat.

Dus, Kartini seperti mendaur ulang elegi kehidupan dua perempuan yang sangat dicintainya di mana sangat menderita karena memperebutkan cinta dan kasih sayang dari seorang laki-laki. Kedua perempuan itu adalah Ngasirah, ibunya sendiri, dan RA Sosroningrat, garwa padmi ayahnya yang dinikahi setelah ibunya sekaligus sebagai pengasuhnya. Bayang-bayang kehidupan dua perempuan itulah yang memayungi mahligai rumah tangganya. Kepedihan, kegundahan dan pergolakan batin yang dahsyat tergambar dalam surat-surat Kartini kepada Ny. Abendanon menjelang pesta perkawinan dilangsungkan. 19 Oktober 1903 ia menulis, "Pakaian pesta bertopeng saya sudah jadi. Roekmini menyebutnya kain kafan saya...." 22 Oktober 1903, ia menulis lagi, "Ada luka yang tidak pernah sembuh, ada air mata yang tidak pernah kering...." 3 November 1903 ia lebih eksplisit: "... Hari depan itu tidak pernah saya harapkan...."

Namun, kematian menjemput Kartini lebih awal, tidak sampai setahun usia perkawinannya. Bulan ke sepuluh, empat hari setelah melahirkan putranya, RM Soesalit, Kartini membuka gerbang pembebasan dirinya.

***

BELENGGU tradisi poligami yang melilit Kartini sejatinya masih banyak dialami kaum perempuan masa kini. Harus diakui, poligami telah menjadi bagian gaya hidup laki-laki, dan karenanya di lingkungan tertentu praktik ini telah membudaya. Faktanya poligami telah ada sejak zaman dulu dan terus terpelihara hingga kini dengan berbagai pembenaran dan legitimasi kultural, sosial, ekonomi, dan agama. Jauh sebelum Islam datang, praktik poligami memang telah ada, bahkan jumlah istri bisa membengkak hingga belasan.

Saat Islam datang turun aturan yang membatasi maksimal empat orang saja, dengan syarat ketat yang bagi sejumlah pemikir muslim tidak mungkin bisa terpenuhi oleh seorang laki-laki. Asas keadilan tentu bukan sekadar keadilan kuantitatif semacam pemberian materi atau waktu gilir antar-istri, tapi mencakup keadilan kualitatif (kasih sayang yang merupakan fondasi dan filosofi utama kehidupan rumah tangga). Itulah mengapa di ujung ayat yang sering dijadikan dasar bagi kebolehan (mubahah) praktik poligami Tuhan mewanti-wanti, “Dan apabila kamu takut tidak bisa berbuat adil, maka nikahilah seorang saja" [QS. 4:3]. Itu berarti ideal moral yang dicanangkan al-Quran adalah praktik monogami.

Alasan dibolehkannya poligami di masa awal generasi Islam, seperti yang diungkap Muhammad Abduh (1849-1905), karena saat itu jumlah laki-laki lebih sedikit dibandingkan perempuan akibat banyak yang mati di medan pertempuran. Dengan dalih melindungi dan mengayomi, laki-laki dibolehkan menikahi perempuan lebih dari satu. Juga dengan begitu penyebaran Islam semakin cepat dengan terus menambah jumlah pemeluknya. Sebab perempuan yang dinikahi diharapkan masuk Islam beserta keluarganya. Selain itu, dengan poligami kemungkinan pecahnya konflik antar-suku dapat dicegah. Saat ini, keadaan sudah jelas banyak berubah. Poligami, lanjut Abduh, justru melahirkan banyak persoalan yang mengancam keutuhan bangunan mahligai rumah tangga. Sering timbul percekcokan. Belum lagi efek domino bagi perkembangan psikologi anak yang lahir dari pernikahan poligami. Sering mereka merasa kurang diperhatikan, haus kasih sayang dan, celakanya, secara tidak langsung dididik dalam suasana yang kedap perselisihan dan percekcokan tersebut. Karena itulah Abduh jelas-jelas melarang praktik poligami mengingat syarat adil yang diminta teks tidak mungkin bisa dipenuhi. (Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar IV, tt. h. 347-350).

Tradisi poligami, seperti yang dipahami dalam teks itu, tidak lebih pantulan realitas sosial yang mengemuka saat itu. Faktanya ialah perempuan kala itu dalam kondisi terpinggirkan. Dalam hal poligami, Alquran merekam praktik itu sebab ia adalah realitas sosial masyarakat saat itu. Tak terlalu salah jika Thaha Husein (1889-1950) dalam Fi Syi’r al-Jahili (tt. h. 25-33), dengan berani mengambil hipotesa bahwa Alquran pada dasarnya adalah cermin budaya masyarakat Arab Jahiliyah (pra-Islam). Karena itu, seruan poligami dalam teks itu harus dipandang sebagai sebuah proses yang belum final dan masih terbuka bagi “pembacaan lain” sesuai dengan konteks sosial kontemporer. Jika hipotesa Husein dikembangkan, akan dijumpai pemahaman bahwa Alquran sesungguhnya adalah respon terhadap berbagai persoalan umat kala itu. Sebagai respon, tentu saja Alquran menyesuaikan dengan keadaan setempat yang saat itu dipenuhi dominasi budaya patriarkhi.

Momentum Hari Kartini sudah sepantasnya dijadikan media refleksi untuk merenungkan kembali kesahihan poligami yang tersembul dalam UU RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di situ diterangkan kebolehan poligami selama mengantongi ijin istri sebelumnya. Keterangan itu malah dikuatkan UU RI No. 7/1989 pasal 49 yang menugasi Pengadilan Agama untuk menangani poligami. Pemerintah seharusnya memikirkan nasib kaum perempuan yang hak-hak kebebasan dasarnya terancam oleh tradisi poligami. Sebab sampai saat ini masalah poligami seolah-olah tidak ditangani serius dan tenggelam dalam gelombang besar masalah yang silih berganti menerpa bangsa ini. Asumsi melindungi dan mengayomi sebagai pijakan fungsi sosial poligami sudah sepantasnya dikaji ulang sekaligus dialihkan pada hal-hal lain yang kebutuhannya lebih mendesak.

Dengan kata lain, UU anti-poligami mendesak untuk segera direalisasikan demi melindungi kaum perempuan dari golongan tertentu yang ingin mereguk keuntungan dengan memelintir seruan teks untuk kepentingan poligami. Keberanian pemerintah Turki di bawah kepemimpinan Musthafa Kemal Ataturk mensahkan UU yang melarang poligami di tahun 1926 perlu dijadikan teladan. Juga pemerintah Tunisia di bawah presiden Bourguiba pada tahun 1956 yang melakukan hal serupa layak ditiru. Dan di sisi lain, mandat perjuangan emansipasi dan pemberdayaan perempuan yang menjadi cita-cita agung Kartini, dengan demikian, akan menemukan titik terang. Dan beginilah sesungguhnya salah satu aspek substansial untuk menghormati kebesaran Kartini, bukan dengan retorika semata. []

Faizah SA, staf pengajar di Ponpes Krapyak, aktif sebagai peneliti Lembaga Studi dan Pengembangan Santri dan Masyarakat (LeSPiM) Yogyakarta.

Hak-Hak Istri dalam Poligami

Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

Berlaku adil dalam bermuamalah dengan istri-istrinya, yaitu dengan memberikan kepada masing-masing istri hak-haknya. Adil disini lawan dari curang, yaitu memberikan kepada seseorang kekurangan hak yang dipunyainya dan mengambil dari yang lain kelebihan hak yang dimilikinya. Jadi adil dapat diartikan persamaan. Berdasarkan hal ini maka adil antar para istri adalah menyamakan hak yang ada pada para istri dalam perkara-perkara yang memungkinkan untuk disamakan di dalamnya.

Adil adalah memberikan sesuatu kepada seseorang sesuai dengan haknya.
Apa saja hak seorang istri di dalam poligami?

Diantara hak setiap istri dalam poligami adalah sebagai berikut:

A. Memiliki rumah sendiri

Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam surat Al Ahzab ayat 33, yang artinya, “Menetaplah kalian (wahai istri-istri Nabi) di rumah-rumah kalian.” Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menyebutkan rumah Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dalam bentuk jamak, sehingga dapat dipahami bahwa rumah beliau tidak hanya satu.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Aisyah Radhiyallahu 'Anha menceritakan bahwa ketika Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sakit menjelang wafatnya, beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bertanya, “Dimana aku besok? Di rumah siapa?’ Beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menginginkan di tempat Aisyah Radhiyallahu 'Anha, oleh karena itu istri-istri beliau mengizinkan beliau untuk dirawat di mana saja beliau menginginkannya, maka beliau dirawat di rumah Aisyah sampai beliau wafat di sisi Aisyah. Beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam meninggal di hari giliran Aisyah. Allah mencabut ruh beliau dalam keadaan kepada beliau bersandar di dada Aisyah Radhiyallahu 'Anha.

Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al Mughni bahwasanya tidak pantas seorang suami mengumpulkan dua orang istri dalam satu rumah tanpa ridha dari keduanya. Hal ini dikarenakan dapat menjadikan penyebab kecemburuan dan permusuhan di antara keduanya. Masing-masing istri dimungkinkan untuk mendengar desahan suami yang sedang menggauli istrinya, atau bahkan melihatnya. Namun jika para istri ridha apabila mereka dikumpulkan dalam satu rumah, maka tidaklah mereka. Bahkan jika keduanya ridha jika suami mereka tidur diantara kedua istrinya dalam satu selimut tidak mengapa. Namun seorang suami tidaklah boleh menggauli istri yang satu di hadapan istri yang lainnya meskipun ada keridhaan diantara keduanya.

Tidak boleh mengumpulkan para istri dalam satu rumah kecuali dengan ridha mereka juga merupakan pendapat dari Imam Qurthubi di dalam tafsirnya dan Imam Nawawi dalam Al Majmu Syarh Muhadzdzab.


B. Menyamakan para istri dalam masalah giliran

Setiap istri harus mendapat jatah giliran yang sama. Imam Muslim meriwayatkan hadits yang artinya Anas bin Malik menyatakan bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam memiliki 9 istri. Kebiasaan beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bila menggilir istri-istrinya, beliau mengunjungi semua istrinya dan baru behenti (berakhir) di rumah istri yang mendapat giliran saat itu.

Ketika dalam bepergian, jika seorang suami akan mengajak salah seorang istrinya, maka dilakukan undian untuk menentukan siapa yang akan ikut serta dalam perjalanan. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Aisyah Radhiyallahu 'Anha menyatakan bahwa apabila Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sertakan dalam safarnya. Beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam biasa menggilir setiap istrinya pada hari dan malamnya, kecuali Saudah bintu Zam’ah karena jatahnya telah diberikan kepada Aisyah Radhiyallahu 'Anha.

Imam Ibnul Qoyyim menjelaskan bahwa seorang suami diperbolehkan untuk masuk ke rumah semua istrinya pada hari giliran salah seorang dari mereka, namun suami tidak boleh menggauli istri yang bukan waktu gilirannya.

Seorang istri yang sedang sakit maupun haid tetap mendapat jatah giliran sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, bahwa Aisyah Radhiyallahu 'Anha menyatakan bahwa jika Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam ingin bermesraan dengan istrinya namun saat itu istri Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sedang haid, beliau memerintahkan untuk menutupi bagian sekitar kemaluannya.

Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah, ulama besar dari Saudi Arabia, pernah ditanya apakah seorang istri yang haid atau nifas berhak mendapat pembagian giliran atau tidak. Beliau rahimahullah menyatakan bahwa pendapat yang benar adalah bagi istri yang haid berhak mendapat giliran dan bagi istri yang sedang nifas tidak berhak mendapat giliran. Karena itulah yang berlaku dalam adat kebiasaan dan kebanyakan wanita di saat nifas sangat senang bila tidak mendapat giliran dari suaminya.


C. Tidak boleh keluar dari rumah istri yang mendapat giliran menuju rumah yang lain

Seorang suami tidak boleh keluar untuk menuju rumah istri yang lain yang bukan gilirannya pada malam hari kecuali keadaan darurat. Larangan ini disimpulkan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam di rumah Aisyah Radhiyallahu 'Anha, tidak lama setelah beliau berbaring, beliau bangkit dan keluar rumah menuju kuburan Baqi sebagaimana diperintahkan oleh Jibril alaihi wa sallam. Aisyah Radhiyallahu 'Anha kemudian mengikuti beliau karena menduga bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam akan pergi ke rumah istri yang lain. Ketika Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pulang dan mendapatkan Aisyah Radhiyallahu 'Anha dalam keadaan terengah-engah, beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu 'Anha, “Apakah Engkau menyangka Allah dan Rasul-Nya akan berbuat tidak adil kepadamu?”

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah menyatakan tidak dibolehkannya masuk rumah istri yang lain di malam hari kecuali darurat, misalnya si istri sedang sakit. Jika suami menginap di rumah istri yang bukan gilirannya tersebut, maka dia harus mengganti hak istri yang gilirannya diambil malam itu. Apabila tidak menginap, maka tidak perlu menggantinya.

Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah pernah ditanya tentang hukum menginap di rumah salah satu dari istrinya yang tidak pada waktu gilirannya.

Beliau rahimahullah menjawab bahwa dalam hal tersebut dikembalikan kepada ‘urf, yaitu kebiasaan yang dianggap wajar oleh daerah setempat. Jika mendatangi salah satu istri tidak pada waktu gilirannya, baik waktu siang atau malam tidak dianggap suatu kezaliman dan ketidakadilan, maka hal tersebut tidak apa-apa. Dalam hal tersebut, urf sebagai penentu karena masalah tersebut tidak ada dalilnya.


D. Batasan Malam Pertama Setelah Pernikahan

Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu 'Anhu bahwa termasuk sunnah bila seseorang menikah dengan gadis, suami menginap selama tujuh hari, jika menikah dengan janda, ia menginap selama tiga hari. Setelah itu barulah ia menggilir istri-istri yang lain.

Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu 'Anha mengkhabarkan bahwa ketika Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menikahinya, beliau menginap bersamanya selama tiga hari dan beliau bersabda kepada Ummu Salamah, “Hal ini aku lakukan bukan sebagai penghinaan kepada keluargamu. Bila memang engkau mau, aku akan menginap bersamamu selama tujuh hari, namun aku pun akan menggilir istri-istriku yang lain selama tujuh hari.”


E. Wajib menyamakan nafkah

Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri-sendiri, hal ini berkonsekuensi bahwa mereka makan sendiri-sendiri, namun bila istri-istri tersebut ingin berkumpul untuk makan bersama dengan keridhaan mereka maka tidak apa-apa.

Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa bersikap adil dalam nafkah dan pakaian menurut pendapat yang kuat, merupakan suatu kewajiban bagi seorang suami.

Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu mengabarkan bahwa Ummu Sulaim mengutusnya menemui Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dengan membawa kurma sebagai hadiah untuk beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Kemudian kurma tersebut untuk dibagi-bagikan kepada istri-istri beliau segenggam-segenggam.

Bahkan ada keterangan yang dibawakan oleh Jarir bahwa ada seseorang yang berpoligami menyamakan nafkah untuk istri-istrinya sampai-sampai makanan atau gandum yang tidak bisa ditakar / ditimbang karena terlalu sedikit, beliau tetap membaginya tangan pertangan.


F. Undian ketika safar
Bila seorang suami hendak melakukan safar dan tidak membawa semua istrinya, maka ia harus mengundi untuk menentukan siapa yang akan menyertainya dalam safar tersebut.

Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan bahwa kebiasaan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bila hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan diajak dalam safar tersebut.

Imam Ibnu Qudamah menyatakan bahwa seoarang yang safar dan membawa semua istrinya atau menginggalkan semua istrinya, maka tidak memerlukan undian.

Jika suami membawa lebih dari satu istrinya, maka ia harus menyamakan giliran sebagaimana ia menyamakan diantara mereka ketika tidak dalam keadaan safar.


G. Tidak wajib menyamakan cinta dan jima’ di antara para istri

Seorang suami tidak dibebankan kewajiban untuk menyamakan cinta dan jima’ di antara para istrinya. Yang wajib bagi dia memberikan giliran kepada istri-istrinya secara adil.

Ayat “Dan kamu sekali-kali tiadak dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin demikian” ditafsirkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah bahwa manusia tidak akan sanggup bersikap adil di antara istri-istri dari seluruh segi. Sekalipun pembagian malam demi malam dapat terjadi, akan tetapi tetap saja ada perbedaan dalam rasa cinta, syahwat, dan jima’.

Ayat ini turun pada Aisyah Radhiyallahu 'Anha. Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sangat mencintainya melebihi istri-istri yang lain. Beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berkata, “Ya Allah inilah pembagianku yang aku mampu, maka janganlah engkaucela aku pada apa yang Engkau miliki dan tidak aku miliki, yaitu hati.”

Muhammad bin Sirrin pernah menanyakan ayat tersebut kepada Ubaidah, dan dijawab bahwa maksud surat An Nisaa’ ayat 29 tersebut dalam masalah cinta dan bersetubuh. Abu Bakar bin Arabiy menyatakan bahwa adil dalam masalah cinta diluar kesanggupan seseorang. Cinta merupakan anugerah dari Allah dan berada dalam tangan-Nya, begitu juga dengan bersetubuh, terkadang bergairah dengan istri yang satu namun terkadang tidak. Hal ini diperbolehkan asal bukan disengaja, sebab berada diluar kemampuan seseorang.

Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa tidak wajib bagi suami untuk menyamakan cinta diantara istri-istrinya, karena cinta merupakan perkara yang tidak dapat dikuasai. Aisyah Radhiyallahu 'Anha merupakan istri yang paling dicintai Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Dari sini dapat diambil pemahaman bahwa suami tidak wajib menyamakan para istri dalam masalah jima’ karena jima’ terjadi karena adanya cinta dan kecondongan. Dan perkara cinta berada di tangan Allah Subhanahu wa Ta'ala, Zat yang membolak-balikkan hati. Jika seorang suami meninggalkan jima’ karena tidak adanya pendorong ke arah sana, maka suami tersebut dimaafkan. Menurut Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, bila dimungkinkan untuk menyamakan dalam masalah jima, maka hal tersebut lebih baik, utama, dan lebih mendekati sikap adil.

Penulis Fiqh Sunnah menyarankan; meskipun demikian, hendaknya seoarang suami memenuhi kebutuhan jima istrinya sesuai kadar kemampuannya.

Imam al Jashshaash rahimahullah dalam Ahkam Al Qur’an menyatakan bahwa, “Dijadikan sebagian hak istri adalah menyembunyikan perasaan lebih mencintai salah satu istri terhadap istri yang lain.”


Saran

Seorang suami yang hendak melakukan poligami hendaknya melihat kemampuan pada dirinya sendiri, jangan sampai pahala yang dinginkan ketika melakukan poligami malah berbalik dengan dosa dan kerugian. Dalam sebuah hadits disebutkan (yang artinya) “Barangsiapa yang mempunyai dua istri, lalu ia lebih condong kepada salah satunya dibandingkan dengan yang lain, maka pada hari Kiamat akan datang dalam keadaan salah satu pundaknya lumpuh miring sebelah.” (HR. Lima)

Allahu A’lam; Semoga bermanfaat

POLIGAMI & ISLAM

Abdullah Gymnastiar (Aa’ Gym) berpoligami ternyata tak hanya mengundang gejolak tapi juga membuat bombardir kiriman SMS ke ponsel Presiden. Presiden Yudhoyono kemudian secara khusus memanggil Menneg Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, dan Dirjen Binmas Islam Nazzarudin Umar meminta revisi agar cakupan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 (yang sudah direvisi menjadi PP Nomor 45 tahun 1990 tentang poligami) diperluas tidak hanya berlaku bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) tetapi juga pada pejabat negara dan pejabat pemerintah.

Barangkali memang wajar, mengingat kapasitas Aa’ Gym sebagai seorang public figure yang sangat dikenal di masyarakat. Coba saya beristri 4, kan nggak pada heboh. :)
Indonesia Negara yang Aneh

Kenapa poligami Aa’ Gym kemudian menimbulkan polemik? Poligami dihalalkan oleh agama. Legal. Dan, tentu saja, lebih mulia daripada selingkuh atau berbuat zina.

Buat saya, poligami Aa’ Gym juga jelas beda dengan Rhoma Irama. Beliau sudah meminta persetujuan istri pertamanya, dan istri pertamanya setuju. Beliau gentle mengakui pernikahannya kepada publik. Beliau menikahi janda beranak tiga, which means he now has obligation to take care of 4 more heads. Istri baru beliau jelas bakal tertolong banget, mengingat being single parent for 3 children is not that easy, isnt it? Dan, beliau juga tidak melanggar baik agama maupun hukum di negeri ini.

Well, aturan hukum poligami semacam ini sebenarnya hanya ada di Indonesia, dimana dibuat tanpa menyentuh pangkal masalah yang jelas. Konon, dalang dari aturan ini adalah Alm. Ibu Tien Soeharto. Walhasil, setelah sekian lama timbul opini publik yang menyatakan bahwa menikah lagi adalah salah dan tidak terpuji. Beristri dua seakan-akan dianggap sebagai perbuatan maksiat, dosa, dan aneh — padahal agama membolehkan.

Lucunya, kalau kita simak tayangan infotainment di televisi saat ini, selingkuh justru dianggap sebagai perbuatan yang “biasa” saja. Artis merebut istri/suami orang dibilang wajar. Hubungan pranikah — bahkan hingga berujung kehamilan — dianggap lumrah. Setumpuk perbuatan mesum lainnya dibilang biasa aja. Padahal jelas-jelas mengandung perbuatan dosa.
Poligami dalam Islam

Islam memang membolehkan poligami. Dalam banyak ayat, sering disebutkan kata “istri-istrimu” yang berarti bermakna jamak. Namun, poligami dilakukan harus dengan dasar yang kuat, misal karena istri berbuat salah atau mendurhakai Allah. Kalau tiba-tiba saya bilang mau menikah lagi, sementara rumah tangga saya baik-baik saja, maka saya sudah melanggar hak dan berbuat aniaya.

Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.
~QS. An Nisa 34

Menurut ayat tersebut di atas, kalaupun istri berbuat salah atau mendurhakai Allah, suami wajib untuk menasehati terlebih dahulu. Satu kali. Dua kali. Berkali-kali. Kalau istri masih tidak mampu, maka suami harus pisah ranjang dengan istri — tentu saja harus tetap terus dinasehati dengan baik.

Kalau istri tidak mampu juga, maka suami boleh memukul. Meskipun menurut sunnah nabi, beliau tidak menyarankan untuk memukul di muka (menampar).

Kalau setelah segala cara dilakukan, berulang kali, bertahun-tahun, namun istri tetap berbuat salah dan mendurhakai Allah, maka suami diperbolehkan untuk berpoligami, supaya bisa mendapatkan ketenangan dalam hati sekaligus agar istrinya bisa lebih sujud. Jadi, kalau tidak ada masalah apa-apa, tapi kemudian terjadi poligami, lucu namanya.

Pun ketika suami mau berpoligami, seharusnya ia meminta ijin terlebih dulu ke istrinya. Kalau tiba-tiba menikah lagi tanpa sepengetahuan istri, suami bisa dibilang melanggar hak dan aniaya. Sebaliknya, kalau istri tetap ikhlas, selalu mendukung, dan tetap sujud kepada Allah, maka insya Allah pahala baginya.

Makanya dalam kasus ini saya justru bersimpati pada Teh Ninih.
Poligami Ala Rasulullah

Rasulullah memang beristri lebih dari satu. Tapi perlu dicatat bahwa Rasul menikah adalah karena perintah Allah. Kita mau nikah lagi? Siapa yang menyuruh? Kita menikah kan karena kemauan nafsu kita — bukan karena kehendak Allah.

Hal lain yang perlu dicatat adalah Rasul menikahi istri-istrinya belum tentu dikumpuli. Jadi, nikahnya Rasul bukan semata-mata karena (maaf) memperturutkan nafsu syahwat beliau saja. Jelas beda dengan kita — belum nikah aja udah %$#($@!#|&@.

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.
~QS. At Tahrim 6

Kalau kita mau telusuri lebih jauh, menurut ayat tersebut di atas, seorang suami sebenarnya mengemban tanggung jawab maha berat untuk mendidik dan mengajak istri serta anak-anaknya untuk bertakwa kepada Allah. Kalau kita masih sering kesulitan mengurus istri dan anak-anak kita, maka poligami sebenarnya menjadi kurang relevan.

Oleh karenanya, poligami seharusnya disikapi dengan sangat hati-hati.
Last but Not Least

Saya tidak menyarankan kaum laki-laki untuk seenaknya berpoligami dengan dalih meneladani Aa’ Gym. I got no more respect whatsoever for a man that choose to married twice when he uses the faith/religion factor as the main reason behind the marriage. That is just plain wrong.

Sebaliknya, jangan juga buru-buru mengharamkan poligami karena ketidaktahuan/keterbatasan pemikiran kita. Barangkali Aa’ Gym berbuat demikian karena juga ingin menunjukkan poligami yang benar, bukan seperti orang lain yang memanfaatkan poligami hanya untuk nafsunya saja.

Yang jelas, nafsu adalah atribut manusia. Anda mau poligami? Silakan. Anda mau ngumbar nafsu? Silakan. Anda mau beribadah mencari takwa? Ya, silakan.

Benarkah Poligami Sunah?

UNGKAPAN "poligami itu sunah" sering digunakan sebagai pembenaran poligami. Namun, berlindung pada pernyataan itu, sebenarnya bentuk lain dari pengalihan tanggung jawab atas tuntutan untuk berlaku adil karena pada kenyataannya, sebagaimana ditegaskan Al Quran, berlaku adil sangat sulit dilakukan (An-Nisa: 129).

DALIL "poligami adalah sunah" biasanya diajukan karena sandaran kepada teks ayat Al Quran (QS An-Nisa, 4: 2-3) lebih mudah dipatahkan. Satu-satunya ayat yang berbicara tentang poligami sebenarnya tidak mengungkapkan hal itu pada konteks memotivasi, apalagi mengapresiasi poligami. Ayat ini meletakkan poligami pada konteks perlindungan terhadap yatim piatu dan janda korban perang.

Dari kedua ayat itu, beberapa ulama kontemporer, seperti Syekh Muhammad Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan-ketiganya ulama terkemuka Azhar Mesir-lebih memilih memperketat.

Lebih jauh Abduh menyatakan, poligami adalah penyimpangan dari relasi perkawinan yang wajar dan hanya dibenarkan secara syar’i dalam keadaan darurat sosial, seperti perang, dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan dan kezaliman (Tafsir al-Manar, 4/287).

Anehnya, ayat tersebut bagi kalangan yang propoligami dipelintir menjadi "hak penuh" laki-laki untuk berpoligami. Dalih mereka, perbuatan itu untuk mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW. Menjadi menggelikan ketika praktik poligami bahkan dipakai sebagai tolok ukur keislaman seseorang: semakin aktif berpoligami dianggap semakin baik poisisi keagamaannya. Atau, semakin bersabar seorang istri menerima permaduan, semakin baik kualitas imannya. Slogan-slogan yang sering dimunculkan misalnya, "poligami membawa berkah", atau "poligami itu indah", dan yang lebih populer adalah "poligami itu sunah".

Dalam definisi fikih, sunah berarti tindakan yang baik untuk dilakukan. Umumnya mengacu kepada perilaku Nabi. Namun, amalan poligami, yang dinisbatkan kepada Nabi, ini jelas sangat distorsif. Alasannya, jika memang dianggap sunah, mengapa Nabi tidak melakukannya sejak pertama kali berumah tangga?

Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama bermonogami daripada berpoligami. Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di tengah masyarakat yang menganggap poligami adalah lumrah. Rumah tangga Nabi SAW bersama istri tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28 tahun. Baru kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun dijalani hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau. Dari kalkulasi ini, sebenarnya tidak beralasan pernyataan "poligami itu sunah".

Sunah, seperti yang didefinisikan Imam Syafi’i (w. 204 H), adalah penerapan Nabi SAW terhadap wahyu yang diturunkan. Pada kasus poligami Nabi sedang mengejawantahkan Ayat An-Nisa 2-3 mengenai perlindungan terhadap janda mati dan anak-anak yatim. Dengan menelusuri kitab Jami’ al-Ushul (kompilasi dari enam kitab hadis ternama) karya Imam Ibn al-Atsir (544-606H), kita dapat menemukan bukti bahwa poligami Nabi adalah media untuk menyelesaikan persoalan sosial saat itu, ketika lembaga sosial yang ada belum cukup kukuh untuk solusi.

Bukti bahwa perkawinan Nabi untuk penyelesaian problem sosial bisa dilihat pada teks-teks hadis yang membicarakan perkawinan-perkawinan Nabi. Kebanyakan dari mereka adalah janda mati, kecuali Aisyah binti Abu Bakr RA.

Selain itu, sebagai rekaman sejarah jurisprudensi Islam, ungkapan "poligami itu sunah" juga merupakan reduksi yang sangat besar. Nikah saja, menurut fikih, memiliki berbagai predikat hukum, tergantung kondisi calon suami, calon istri, atau kondisi masyarakatnya. Nikah bisa wajib, sunah, mubah (boleh), atau sekadar diizinkan. Bahkan, Imam al-Alusi dalam tafsirnya, Rûh al-Ma’âni, menyatakan, nikah bisa diharamkan ketika calon suami tahu dirinya tidak akan bisa memenuhi hak-hak istri, apalagi sampai menyakiti dan mencelakakannya. Demikian halnya dengan poligami. Karena itu, Muhammad Abduh dengan melihat kondisi Mesir saat itu, lebih memilih mengharamkan poligami.

Nabi dan larangan poligami

Dalam kitab Ibn al-Atsir, poligami yang dilakukan Nabi adalah upaya transformasi sosial (lihat pada Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 108-179). Mekanisme poligami yang diterapkan Nabi merupakan strategi untuk meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi feodal Arab pada abad ke-7 Masehi. Saat itu, nilai sosial seorang perempuan dan janda sedemikian rendah sehingga seorang laki-laki dapat beristri sebanyak mereka suka.

Sebaliknya, yang dilakukan Nabi adalah membatasi praktik poligami, mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku adil dalam berpoligami.

Ketika Nabi melihat sebagian sahabat telah mengawini delapan sampai sepuluh perempuan, mereka diminta menceraikan dan menyisakan hanya empat. Itulah yang dilakukan Nabi kepada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA, Wahb al-Asadi, dan Qais bin al-Harits. Dan, inilah pernyataan eksplisit dalam pembatasan terhadap kebiasan poligami yang awalnya tanpa batas sama sekali.

Pada banyak kesempatan, Nabi justru lebih banyak menekankan prinsip keadilan berpoligami. Dalam sebuah ungkapan dinyatakan: "Barang siapa yang mengawini dua perempuan, sedangkan ia tidak bisa berbuat adil kepada keduanya, pada hari akhirat nanti separuh tubuhnya akan lepas dan terputus" (Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 168, nomor hadis: 9049). Bahkan, dalam berbagai kesempatan, Nabi SAW menekankan pentingnya bersikap sabar dan menjaga perasaan istri.

Teks-teks hadis poligami sebenarnya mengarah kepada kritik, pelurusan, dan pengembalian pada prinsip keadilan. Dari sudut ini, pernyataan "poligami itu sunah" sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan Nabi. Apalagi dengan melihat pernyataan dan sikap Nabi yang sangat tegas menolak poligami Ali bin Abi Thalib RA. Anehnya, teks hadis ini jarang dimunculkan kalangan propoligami. Padahal, teks ini diriwayatkan para ulama hadis terkemuka: Bukhari, Muslim, Turmudzi, dan Ibn Majah.

Nabi SAW marah besar ketika mendengar putri beliau, Fathimah binti Muhammad SAW, akan dipoligami Ali bin Abi Thalib RA. Ketika mendengar rencana itu, Nabi pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu berseru: "Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku, kupersilakan mengawini putri mereka. Ketahuilah, putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya adalah menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku juga." (Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 162, nomor hadis: 9026).

Sama dengan Nabi yang berbicara tentang Fathimah, hampir setiap orangtua tidak akan rela jika putrinya dimadu. Seperti dikatakan Nabi, poligami akan menyakiti hati perempuan, dan juga menyakiti hati orangtuanya.

Jika pernyataan Nabi ini dijadikan dasar, maka bisa dipastikan yang sunah justru adalah tidak mempraktikkan poligami karena itu yang tidak dikehendaki Nabi. Dan, Ali bin Abi Thalib RA sendiri tetap bermonogami sampai Fathimah RA wafat.

Poligami tak butuh dukungan teks

Sebenarnya, praktik poligami bukanlah persoalan teks, berkah, apalagi sunah, melainkan persoalan budaya. Dalam pemahaman budaya, praktik poligami dapat dilihat dari tingkatan sosial yang berbeda.

Bagi kalangan miskin atau petani dalam tradisi agraris, poligami dianggap sebagai strategi pertahanan hidup untuk penghematan pengelolaan sumber daya. Tanpa susah payah, lewat poligami akan diperoleh tenaga kerja ganda tanpa upah. Kultur ini dibawa migrasi ke kota meskipun stuktur masyarakat telah berubah. Sementara untuk kalangan priayi, poligami tak lain dari bentuk pembendamatian perempuan. Ia disepadankan dengan harta dan takhta yang berguna untuk mendukung penyempurnaan derajat sosial lelaki.

Dari cara pandang budaya memang menjadi jelas bahwa poligami merupakan proses dehumanisasi perempuan. Mengambil pandangan ahli pendidikan Freire, dehumanisasi dalam konteks poligami terlihat mana kala perempuan yang dipoligami mengalami self-depreciation. Mereka membenarkan, bahkan bersetuju dengan tindakan poligami meskipun mengalami penderitaan lahir batin luar biasa. Tak sedikit di antara mereka yang menganggap penderitaan itu adalah pengorbanan yang sudah sepatutnya dijalani, atau poligami itu terjadi karena kesalahannya sendiri.

Dalam kerangka demografi, para pelaku poligami kerap mengemukakan argumen statistik. Bahwa apa yang mereka lakukan hanyalah kerja bakti untuk menutupi kesenjangan jumlah penduduk yang tidak seimbang antara lelaki dan perempuan. Tentu saja argumen ini malah menjadi bahan tertawaan. Sebab, secara statistik, meskipun jumlah perempuan sedikit lebih tinggi, namun itu hanya terjadi pada usia di atas 65 tahun atau di bawah 20 tahun. Bahkan, di dalam kelompok umur 25-29 tahun, 30-34 tahun, dan 45-49 tahun jumlah lelaki lebih tinggi. (Sensus DKI dan Nasional tahun 2000; terima kasih kepada lembaga penelitian IHS yang telah memasok data ini).

Namun, jika argumen agama akan digunakan, maka sebagaimana prinsip yang dikandung dari teks-teks keagamaan itu, dasar poligami seharusnya dilihat sebagai jalan darurat. Dalam kaidah fikih, kedaruratan memang diperkenankan. Ini sama halnya dengan memakan bangkai; suatu tindakan yang dibenarkan manakala tidak ada yang lain yang bisa dimakan kecuali bangkai.

Dalam karakter fikih Islam, sebenarnya pilihan monogami atau poligami dianggap persoalan parsial. Predikat hukumnya akan mengikuti kondisi ruang dan waktu. Perilaku Nabi sendiri menunjukkan betapa persoalan ini bisa berbeda dan berubah dari satu kondisi ke kondisi lain. Karena itu, pilihan monogami-poligami bukanlah sesuatu yang prinsip. Yang prinsip adalah keharusan untuk selalu merujuk pada prinsip-prinsip dasar syariah, yaitu keadilan, membawa kemaslahatan dan tidak mendatangkan mudarat atau kerusakan (mafsadah).

Dan, manakala diterapkan, maka untuk mengidentifikasi nilai-nilai prinsipal dalam kaitannya dengan praktik poligami ini, semestinya perempuan diletakkan sebagai subyek penentu keadilan. Ini prinsip karena merekalah yang secara langsung menerima akibat poligami. Dan, untuk pengujian nilai-nilai ini haruslah dilakukan secara empiris, interdisipliner, dan obyektif dengan melihat efek poligami dalam realitas sosial masyarakat.

Dan, ketika ukuran itu diterapkan, sebagaimaan disaksikan Muhammad Abduh, ternyata yang terjadi lebih banyak menghasilkan keburukan daripada kebaikan. Karena itulah Abduh kemudian meminta pelarangan poligami.

Dalam konteks ini, Abduh menyitir teks hadis Nabi SAW: "Tidak dibenarkan segala bentuk kerusakan (dharar) terhadap diri atau orang lain." (Jâmi’a al-Ushûl, VII, 412, nomor hadis: 4926). Ungkapan ini tentu lebih prinsip dari pernyataan "poligami itu sunah".

Faqihuddin Abdul Kodir Dosen STAIN Cirebon dan peneliti Fahmina Institute Cirebon, Alumnus Fakultas Syariah Universitas Damaskus, Suriah

Bila suami anda melakukan Poligami

Suatu saat, tanpa diduga suami Anda menyatakan bahwa dia akan menikahi perempuan lain. Atau bisa juga suami Anda telah menikah secara diam-diam dengan perempuan lain. Artinya, ada istri lain selain Anda dalam kehidupan suami Anda. Banyak perempuan tidak siap menghadapi hal ini. "Siapa sih yang mau dimadu?", demikian pameo yang seringkali terdengar menanggapi poligami ini. Beberapa istri memang kemudian lebih memilih bercerai ketimbang dimadu. Tetapi bagaimana dengan istri yang ‘tidak mampu’ bercerai (misalnya karena ketergantungan ekonomi pada suaminya). Bagaimana cara yang tepat bila Anda mengalami hal itu


1. PEMBENARAN POLIGAMI

Beberapa agama membenarkan dilakukannya poligami. Hal itu dikuatkan pula dengan ketentuan yang kemudian dijadikan dasar pembenaran (legitimasi) bagi laki-laki untuk melakukan poligami dan bahkan dijadikan penguatan bagi perempuan untuk menerima suaminya berpoligami. Ketentuan tersebut adalah UU No. 7 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 3 ayat 2 yang menyatakan: Pengadilan dapat memberi ijin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Artinya seorang suami boleh memiliki istri lebih dari seorang.

Tetapi bila kita lihat ayat sebelumnya (pasal 3 ayat 1), —yang pada pokoknya menyatakan bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri, demikian pula seorang istri hanya boleh memiliki seorang suami—, maka terlihat ada ketidakkonsistenan antara keduanya. Hal ini memperlihatkan bahwa dalam sebuah institusi perkawinan, posisi tawar perempuan lebih rendah dibanding laki-laki.


2. POLIGAMI SEBAGAI BENTUK PENGUNGGULAN LAKI-LAKI TERHADAP PEREMPUAN

Poligami pada hakekatnya merupakan bentuk pengunggulan kaum laki-laki dan penegasan bahwa fungsi istri dalam perkawinan adalah hanya untuk melayani suami. Ini bisa terlihat dari alasan yang dapat dipakai oleh Pengadilan Agama untuk memberi izin suami melakukan poligami (karena istri cacat badan, tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri dan tidak dapat melahirkan keturunan).


3. DAMPAK POLIGAMI TERHADAP PEREMPUAN

Dampak yang umum terjadi terhadap istri yang suaminya berpoligami:

a. Timbul perasaan inferior, menyalahkan diri sendiri, istri merasa tindakan suaminya berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suaminya.

b. Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya. Tetapi seringkali pula dalam prakteknya, suami lebih mementingkan istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu. Akibatnya istri yang tidak memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi kebutuhan sehari-hari.

c. Hal lain yang terjadi akibat adanya poligami adalah sering terjadinya kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis.

d. Selain itu, dengan adanya poligami, dalam masyarakat sering terjadi nikah di bawah tangan, yaitu perkawinan yang tidak dicatatkan pada kantor pencatatan nikah (Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama). Perkawinan yang tidak dicatatkan dianggap tidak sah oleh negara, walaupun perkawinan tersebut sah menurut agama. Bila ini terjadi, maka yang dirugikan adalah pihak perempuannya karena perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi oleh negara. Ini berarti bahwa segala konsekwensinya juga dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya.

e. Yang paling mengerikan, kebiasaan berganti-ganti pasangan menyebabkan suami/istri menjadi rentan terhadap penyakit menular seksual (PMS) dan bahkan rentan terjangkit virus HIV/AIDS.


4. SYARAT POLIGAMI (Pasal 5 UU Perkawinan)

Pada pokoknya pasal 5 UU Perkawinan menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi suami yang akan melakukan poligami, yaitu:

a. adanya persetujuan dari istri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka (material);
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka (immaterial).

Idealnya, jika syarat-syarat diatas dipenuhi, maka suami dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Namun dalam prakteknya, syarat-syarat yang diajukan tersebut tidak sepenuhnya ditaati oleh suami. Sementara tidak ada bentuk kontrol dari pengadilan untuk menjamin syarat itu dijalankan. Bahkan dalam beberapa kasus, meski belum atau tidak ada persetujuan dari istri sebelumnya, poligami bisa dilaksanakan


5. YANG BISA ANDA LAKUKAN

Mungkin sangat sulit mengharapkan keadilan, apalagi yang sifatnya immaterial dari suami yang menikah lagi dengan perempuan lain. Ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan:

* Persiapkan diri Anda
Menghadapi suami yang berniat poligami adalah sangat berat. Mental Anda harus siap menghadapi kemungkinan suami tidak lagi memberikan perhatian dan kasih sayang yang penuh terhadap Anda. Belum lagi menghadapi berondongan pertanyaan dari berbagai pihak, baik itu dari keluarga, masyarakat sekitar, teman dan pihak lainnya.

* Kewajiban Suami
Sebagai konsekwensi dari pembakuan peran dalam UU Perkawinan (suami adalah kepala keluarga dan istri pengurus rumahtangga) maka menjadi kewajiban suami untuk memenuhi nafkah bagi istri dan anaknya, juga memberikan biaya perawatan dan pendidikan anak. Begitupun ketika suami memutuskan menikah dengan perempuan lain, kewajiban itu tetap masih ada.

» Pasal 5 ayat 1 (point b) UU no.1/1974 menyebutkan: salah satu syarat yang harus dipenuhi suami agar permohonan poligaminya disetujui Pengadilan adalah adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.

» Pasal 41 (poin c dan d) Peraturan Pemerintah RI No. 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No.1/1974 juga menyebutkan bahwa Pengadilan dapat memeriksa ada atau tidak adanya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak, dengan memperlihatkan:

a. surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditanda- tangani oleh bendahara tempat suami anda bekerja ; atau
b. surat keterangan pajak penghasilan, atau;
c. surat keterangan lain yang dapat diterima Pengadilan.

Ingat, Anda harus hadir dalam proses pemeriksaan atas penghasilan suami ini (pasal 42 ayat 1 PP No.9/1975).

» Pasal 34 (ayat 1) UU No.1/1974 yang mengatur masalah hak dan kewajiban suami istri menyebutkan: Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala keperluan hidup berumahtangga sesuai dengan kemampuannya.


* Surat Perjanjian
Kepastian dari suami untuk menjamin kebutuhan hidup Anda dan anak-anak Anda seringkali tidak dilaksanakan. Atau bisa juga, dana untuk kebutuhan itu harus didapatkan dengan susah payah, bahkan terkadang seperti ‘mengemis-ngemis’. Bila keadaan itu menimpa Anda, maka menurut PP No. 9/1974 pasal 41 poin d yang pada intinya menyatakan bahwa Anda dapat meminta agar Pengadilan juga memeriksa ada atau tidak adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil memenuhi kewajibannya dengan memerintahkan suami membuat surat pernyataan atau janji secara tertulis.

Jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka dapat ditunjukkan dengan membuat surat pernyataan atau janji dari suami (pasal 41 poin d, PP No. 9/1975).


6. Bantuan Hukum

Seringkali terjadi, para istri yang menerima suaminya berpoligami, akhirnya enggan untuk mengurus segala sesuatu, misalnya tentang nafkah. Hal ini diakibatkan karena istri sudah merasa kehilangan harapan. Atau bisa juga karena istri tidak mengetahui hak-haknya secara jelas.

Bila ini terjadi pada Anda, Anda bisa meminta bantuan kepada beberapa lembaga terdekat yang peduli pada persoalan seperti itu.

Diantaranya:
» Lembaga Bantuan Hukum (terutama untuk perempuan)
» Lembaga lain yang konsern pada persoalan perempuan
» Lembaga-lembaga Konsultasi Perkawinan
» Pengadilan yang memberikan ijin suami Anda berpoligami

Rabu, 22 Agustus 2007

Sejarah Kondom



Dari catatan sejarah kondom telah digunakan sejak beberapa ratus tahun lalu. Sekitar tahun 1000 sebelum Masehi orang Mesir kuno menggunakan linen sebagai sarung penganan untuk mencegah penyakit.

Pada tahun 100 sampai tahun 200 Masehi bukti awal dari pemakaian kondom di Eropa datang dari lukisan berupa pemandangan gua di Combrelles, Prancis.

Tahun 1500-an untuk pertama kali dipublikasikan deskripsi dan pencobaan alat mencegah penyakit berupa kondom di Italia. Ketika itu Gabrielle Fallopius mengklaim menemukan sarung terbuat dari bahan linen dan itu diuji coba pada 1.100 lelaki sebagai kondom. Dari percobaan itu tak satu pun dari mereka yang terinfeksi penyakit sifilis. Penemuan membuktikan bahwa kain linen itu bermanfaat mencegah infeksi. Tetapi, di kemudian hari kondom dikenal sebagai alat mencegah kehamilan. Itu diawali dari percobaan terhadap kain linen yang dibasahi dengan cairan kimia tahun 1500-an. Ketika linen direndam dalam cairan kimia kemudian dikeringkan dan dikenakan pria maka kain itu bisa mematikan sperma.
Tahun 1700-an, kondom dibuat dari usus binatang. Perubahan bahan itu membuat harga kondom menjadi lebih mahal dibanding dengan kondom dari bahan linen. Ketika itu kondom dikenal sebagai 'baju baja melawan kesenangan dan jaring laba-laba mencegah infeksi.' Kondom tipe itu dipakai secara berulang.

Tahun 1894, Goodyear dan Hancock mulai memproduksi kondom secara massal terbuat dari karat yang divulkanisasi untuk membalikkan karet kasar ke elastisitas yang kuat. Tahun 1861 untuk pertama kali kondom dipublikasikan di Amerika Serikat di surat kabar The New York Times. Tahun 1880 kondom dibuat dari lateks, tetapi pemakaiannya secara luas baru tahun 1930-an.

Tahun 1935 sebanyak 1.5 juta kondom diproduksi setiap hari di Amerika Serikat.

Kemudian tahun 1980-an dan 1990-an pasaran kondom di Amerika Serikat didominasi pabrik kondom setempat. Baru tahun 1987 kondom produksi Jepang dengan merek Kimono memasuki pasar Amerika. Kondom tersebut lembut tipis dan iklannya pun menekankankan bahwa kesenangan sama pentingnya dengan pencegahan.

Tahun 1990-an muncul beragam jenis kondom dan juga untuk pertama kali tersedia kondom polyurethane. Tahun 1993 produksi tahunan kondom lateks mencapai 8,5juta miliar.

Godaan Ketika Istri tak Ada di Rumah

Wajahnya cantik, tubuhnya langsing berisi. Maklum ia seorang instruktur senam. Kulit kuning langsatnya menebarkan aroma wangi kepada orang-orang di sekitarnya. Meskipun sudah bersuami, sosoknya begitu memikat. Sulit mata laki-laki normal untuk tak menyempatkan diri memandangnya, sekadar mengagumi. Melani --sebut saja begitu-- sangat menyadari kelebihannya itu. Makanya ia tak habis pikir atas kelakuan suaminya. "Kurang apa sih aku? Kok bisa-bisanya suamiku selingkuh dengan si mbok!" geramnya.

KEGERAMAN Melani memang sangat wajar. Sesuai panggilannya, si mbok --sang pembantu rumah tangga-- sudah setengah baya. Ia biasa berpakaian kebaya dan kain lurik sederhana. Akan tetapi, sang suaminya ternyata berselingkuh hingga (maaf) melakukan hubungan intim dengan si mbok. Melani memergokinya secara tak sengaja sepulang mengajar senam. Ketika "diinterogasi" si mbok mengaku telah melakukannya berkali-kali.

Sakit hati dan merasa harga dirinya terinjak-injak, Melani memutuskan bercerai dengan suaminya. Ia juga mengalami trauma melihat setiap ruangan di dalam rumahnya. Sesuai pengakuan si mbok, hampir semua ruangan hingga tempat tidurnya pernah dipakai pasangan selingkuh itu. Melani memutuskan menjual rumahnya.

Rasa marah dan penasaran karena "kalah telak" dari si mbok, juga merasuki benak Yanti (40), juga bukan nama asli. Yanti, perempuan cantik berdarah indo, kesal melihat suaminya yang sering dipergokinya menggoda pembantunya. Ketika suaminya meminta maaf, ia memberi kesempatan kedua. Ia cari pembantu tua yang sebelah matanya kurang sempurna. Akan tetapi, lagi-lagi ia dibuat terbengong-bengong, ketika lagi-lagi suaminya melakukan hal yang sama terhadap pembantu barunya ini. Akhirnya, Yanti memutuskan memilih status janda.

Ketika kasus Max Don, suami penyanyi Imaniar melakukan pelecehan seksual kepada pembantunya, khalayak yang rajin mengikuti berita gosip selebriti pun banyak yang terperangah. Kok bisa-bisanya sudah punya istri secantik dan setenar Imaniar masih mencari yang lain? Padahal dari berbagai sisi istrinya jauh lebih unggul.

Perselingkuhan di dalam rumah, tidak saja terjadi antara majikan dan pembantu rumah tangga. Kasus-kasus memalukan semacam itu terjadi juga antara suami dengan perempuan yang tinggal di rumahnya. Bisa adik istri, sepupu istri, atau kerabat jauh yang ikut menumpang di rumah pasangan suami istri.

Suratni (45) yang welas asih membuka pintu rumahnya lebar-lebar bagi sanak saudara dari kampungnya yang membutuhkan tumpangan. Salah satunya adalah Melati (25), sebut saja begitu. Datang dari kampung halaman ke Bandung, Melati berniat kursus menjahit. Selayaknya seorang ibu, Suratni memperlakukan Melati seperti anak sendiri. Ketika secara tak sengaja suatu malam ia memergoki suaminya dan Melati melakukan hubungan seksual, Suratni pun histeris.

Ia mengusir Melati, tapi masih mampu memberi maaf pada suaminya. Kendati begitu, hatinya tetap sakit, bahkan fisiknya pun kemudian sakit-sakitan. Apalagi, kemudian diketahuinya sang suami menikahi Melati dan mengontrakkan rumah bagi Melati.

**

Kejadian-kejadian "hitam" seperti di atas menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung Drs. K.H. Miftah Faridl, sebenarnya tak perlu terjadi jika aturan dalam Islam ditegakkan sebagaimana mestinya. Dalam keluarga Islam, memang dianjurkan tidak menempatkan orang yang bukan muhrimnya di dalam keluarga tersebut. Pembantu rumah tangga, bahkan kerabat sendiri yang termasuk bukan muhrim suami.

Tenaga pembantu rumah tangga memang dibutuhkan. Di sisi lain seringkali dalam rumah tangga tidak terhindarkan untuk menampung saudara perempuan. Jika hal ini terpaksa dilakukan, Miftah menyarankan pengaturan sedemikian rupa agar di antara yang bukan muhrim tidak terlalu sering terjadi kontak.

"Caranya, misalnya dengan mengatur ruangan di mana ada batas-batas pembantu rumah tangga tidak boleh masuk. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kontak yang terlalu sering dengan orang yang bukan muhrimnya. Pengaturan ini bisa dilakukan oleh istri, selaku komandan harian rumah tangga," saran Miftah.

Lebih jauh Miftah menjelaskan, dalam Islam tidak diperkenankan seseorang menebarkan pandangan kepada orang yang bukan muhrimnya. Selain itu, tidak diperbolehkan perempuan dan laki-laki bukan muhrim bepergian jauh pergi berdua-duaan. "Seorang istri tidak boleh menerima tamu laki-laki jikalau suaminya tak ada di rumah. Sebaliknya, begitu juga suami tak boleh menerima tamu perempuan jika tidak didampingi istrinya. Yang terjadi saat ini adalah peraturan yang sangat longgar, sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim bebas berdua, seperti di sebuah ruangan kantor yang hanya diisi bos dan sekretaris perempuannya," sesal Miftah.

Namun dalam keadaan darurat, misalnya dokter yang memeriksa pasien lawan jenis, tidak dilarang. "Saya juga sering terpaksa menerima perempuan yang ingin berkonsultasi, namun kebetulan istri tidak ada, saya biarkan pintu terbuka lebar-lebar untuk menghindarkan fitnah," jelas Miftah.

Perselingkuhan yang terjadi di dalam rumah menurut pandangan Miftah karena kurangnya keimanan seseorang dan terciptanya peluang-peluang untuk melakukannya. Untuk menghindarinya, Miftah menyarankan sebuah rumah tangga sebaiknya mencari pembantu yang sudah tua, sehingga daya tariknya sudah tak terlalu besar.

Selain itu, seorang istri juga harus berperan aktif agar selalu unggul dari orang-orang di sekitarnya. "Maksud unggul di sini, suaminya menemukan kenyamanan pada istrinya. Istri memberikan yang terbaik. Setiap suaminya membutuhkannya, sang istri siap melayaninya."

Pengaturan tentang hubungan suami istri itu sendiri ditegaskan dalam hadis sahih dari Abu Hurairah Ra. Rasulullah saw bersabda, apabila suami mengajak istri tidur bersama, tiba-tiba sang istri menolaknya, lalu semalam itu suami menjadi marah kepadanya, maka para malaikat melaknat istri itu hingga pagi hari.

Jika kondisi istri sudah okey, dalam arti telah memberikan yang maksimal bagi suaminya, tetapi ternyata sang suami masih berselingkuh, berarti ada yang salah pada suaminya. "Kalau sudah begitu, kemungkinan itu adalah karakter suami yang tidak bisa diubah. Jika ini yang terjadi, ya sebaiknya tinggalkan saja. Berbeda jika yang terjadi adalah godaan sesaat, seorang istri masih mungkin untuk memaafkan suami," saran Miftah.

Salah satu penyebab perselingkuhan, menurut Dekan Fakultas Psikologi Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Prof. Dr. Tb. Zulriska Iskandar, S.Psi M.Sc., adalah hubungan kurang harmonis di antara suami istri. "Ini bisa menimbulkan keterpikatan suami pada perempuan lain, baik di dalam maupun di luar rumah. Begitu juga sebaliknya, bisa terjadi pada sang istri."

"Namun apa pun alasannya, tak ada pembenaran bagi seorang suami untuk berselingkuh, apalagi dengan orang-orang terdekatnya." nilai Zulriska.

Secara bergurau, Zulriska menganggap orang yang melakukan perselingkuhan di dalam rumah termasuk kategori "orang bodoh". Berselingkuh di lingkungan rumah sendiri, apalagi jika merupakan hubungan bersifat pemaksaan, akan cepat sekali ketahuan. "Tapi ingat, biarpun berselingkuh di luar, seperti di kantor atau tempat lain bisa dikategorikan "lebih pandai" tetap saja hubungan tersebut salah. Suatu ketika akan terbongkar juga. "Jadi, yang aman ya jangan berselingkuh," kata Zulriska sambil tertawa.***

Uci Anwar

Rumah Tangga SAMARA

Sakinah, mawaddah wa rahmah (Samara) adalah seuntai kata yang didamba setiap keluarga. Tidak ada seorangpun di dunia ini yang melangkah membangun mahligai perkawinan tanpa mengharapkan terwujudnya ketenteraman, cinta dan kasih sayang dalam rumah tangganya kelak. Maka demi harapan itu pulalah orang berlomba mencarinya dengan visi dan persepsinya masing-masing.

Ada yang beranggapan bahwa samara akan diperoleh apabila terpenuhinya aspek material, sehingga mereka berlomba mencarinya dalam rumah-rumah megah, dalam mobil-mobil mewah atau dalam tumpukan harta yang melimpah. Sementara yang lain mengira bahwa samara ini hanya akan terwujud dengan lantunan dzikir dan untaian do’a yang tak kenal lelah, sehingga mereka tak jemu menunggunya dengan hanya bermunajat di dalam rumah.

Namun ternyata mereka tidak mendapatkan samara di dalam itu semua. Kalaupun terkadang muncul perasaan bahagia, kebahagiaan itu dirasakan semu belaka. Sebab rasa bahagia, sedih, tenang, gelisah, tenteram, galau, cinta dan kasih sayang, itu semua terletak di di dalam kalbu.

Kalbu adalah tempat bersemayamnya perasaan sakinah, mawaddah wa rahmah. Oleh karenanya, untuk mendapatkan samara, setiap pasangan perlu melakukan pra-kondisi terhadap kalbu agar siap menerima kehadirannya. Tanpa pengondisian hati atau kalbu, niscaya ia tidak mendapatkannya sama sekali.

Resep Rumah Tangga Samara

Apabila setiap pasangan menginginkan terbentuknya rumah tangga yang penuh dengan nuansa sakinah, mawaddah dan rahmah, maka ia perlu mengikuti resep yang diberikan Allah swt dalam untaian ayat-Nya berikut ini:

“Di antara tanda- tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu pasangan dari jenismu sendiri, sehingga kamu merasa tenteram (sakinah) dengannya, dan dijadikan-Nya diantara kalian rasa cinta dan kasih sayang (mawaddah wa rahmah). Dan di dalam itu semua terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (QS. Ar-Ruum:21).

Ayat ini menarik, sebab bukan saja mengandung tuntutan normatif, tetapi juga sekaligus merupakan tuntunan metodologis dalam mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.

Ayat ini memberikan sebuah pelajaran, bahwa untuk mendapatkan samara setiap muslim harus mengikuti rumusan Rabbaniyah, yaitu: zawaj —> sakinah —> Mawaddah wa rahmah. Maksudnya, sakinah yang bersifat thabi’i itu hendaknya dicari di dalam, atau setelah zawaj (pernikahan) , bukannya di luar pernikahan. Karena itu Islam tidak mengenal konsep pacaran atau perselingkuhan. Sehingga mahligai rumah tangga terjaga kebersihan dan kesuciannya. Dengan demikian, barulah Allah swt. menganugerahkan mawaddah dan rahmah-Nya kepada pasangan ini. Sebab, pemberian mawaddah dan rahmah ini adalah hak prerogatif Allah, dan merupakan kado istimewa yang hanya diberikan Allah swt. kepada rumah tangga yang diridloi-Nya.

Formulasi inilah yang disebut dengan resep taqwa. Artinya, rumah tangga samara hanya bisa terwujud apabila para pelakunya tetap berada dalam bingkai taqwa, bingkai ketaatan kepada tuntunan Allah dan Rasul-Nya. Dan taqwa itu letaknya di hati, sebagaimana sabda Rasulullah: “At-taqwa ha huna” (taqwa itu letaknya di sini, sambil menunjuk dadanya). Dan hati yang akan dianugerahi samara oleh Allah , hanyalah hati yang telah ter-shibghah oleh nilai-nilai taqwa.

Perselingkuhan dalam Rumah Tangga, Salah Siapa?


Oleh AMIE RETNA WULAN DEWI

AJARAN agama mana pun di dunia ini, pasti tak ada yang membenarkan perselingkuhan dalam rumah tangga. Begitupun dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat, pasti memandang negatif perselingkuhan, termasuk di negara-negara Barat sekalipun, yang terkenal dengan sekulerisme dan hedonismenya. Pernikahan, benar-benar dianggap sebuah "wadah" yang harus steril dari perselingkuhan, dan kesetiaan menjadi mutlak 100% bagi pasangan suami-istri, tak peduli berapa pun umur pernikahannya, dan bagaimanapun kondisi pernikahannya.

Akan tetapi, realitas hidup di masyarakat berkata lain. Tanpa perlu data statistik yang resmi dan valid, kita pasti tahu betapa mudahnya perselingkuhan dalam rumah tangga terjadi di masyarakat kita. Kita tak perlu menonton sinetron, telenovela, atau infotainment di televisi untuk bisa menyaksikan perselingkuhan, karena hal itu bisa kita temukan dalam kehidupan sehari-hari, bahkan di depan mata kita. Perselingkuhan bisa dilakukan oleh tetangga kita, kerabat kita, saudara kita, teman kita, teman kerja kita, atasan kita, guru/dosen kita, sahabat dekat kita, orang tua kita, saudara kandung kita, atau bahkan kita sendiri.

Perselingkuhan, dengan atau tanpa hubungan seks, meskipun jelas-jelas haram menurut agama dan dicap buruk oleh masyarakat, pada kenyataannya begitu mudah untuk ditemukan, bahkan untuk dilakukan. Perselingkuhan pun bukan menjadi monopoli pihak tertentu. Perselingkuhan tak kenal status sosial, tingkat pendidikan, jabatan, bidang profesi, domisili, bahkan gender. Kemajuan media massa dan teknologi semakin memperparah "mewabahnya" perselingkuhan. Istilah SII (selingkuh itu indah) seolah menjadikan perselingkuhan sebagai tren yang populer di masyarakat. Kalau kenyataannya seperti itu, kita jadi bertanya-tanya, ada apa di balik semua ini? Apa yang salah? Dan... siapa yang salah?

Dipandang dari sudut agama, maraknya perselingkuhan bisa dianggap sebagai indikasi menipisnya keimanan dan ketakwaan masyarakat kita, yang katanya "masyarakat religius". Di zaman globalisasi seperti sekarang ini, memang hal-hal yang bersifat religi sering "terbenamkan" oleh hal-hal duniawi. Tapi ternyata, permasalahannya tidak sesederhana itu. Masalah perselingkuhan dalam rumah tangga adalah masalah yang sangat kompleks dan pelik, meski kita "biasa" mendengarnya. Kita harus benar-benar berpikir secara jernih, objektif, proporsional dan bijak dalam melihat masalah ini.

Memang ada banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut bisa terjadi. Tapi yang jelas, kita tak bisa "menghakimi" media massa dan teknologi sebagai pihak yang salah. Karena meskipun media massa melalui televisi begitu rajin menyuguhkan acara-acara sinetron, telenovela dan infotainment yang menceritakan tentang perselingkuhan, dan juga koran/tabloid yang juga rajin memuat berita atau cerita tentang perselingkuhan, yang bisa saja menjadi "contoh" dan "inspirasi" yang tidak baik kepada penonton dan pembacanya, tapi media massa hanyalah mengangkat potret masyarakat kita yang sebenarnya, dan bukan didasarkan pada imajinasi semata ataupun sebuah propaganda. Sedangkan teknologi, meskipun menghasilkan HP dengan segala fasilitasnya, dan juga internet dengan segala fasilitasnya yang menjadi booming di masyarakat kita bisa dijadikan "sarana" dan "media" selingkuh yang mudah, cepat, efisien, dan efektif, tapi teknologi hanyalah "alat bantu" manusia. Segala manfaat dan mudaratnya sangat bergantung pada manusia sebagai subjek.

Secara simpel tentu saja perselingkuhan dalam rumah tangga berkaitan langsung dengan pasutri yang bersangkutan. Salah satu pihak pasutri yang berselingkuh pastilah dianggap sebagai pihak yang salah. Akan tetapi, tanpa bermaksud "membela" pihak "peselingkuh" tersebut, kita juga harus bisa melihat dan menilai secara objektif dan proporsional apa "latar belakang" dan "penyebab" orang tersebut melakukan perselingkuhan. Kita tak bisa memberi cap "peselingkuh" tersebut sebagai orang bejat, tidak bermoral, atau orang tak beragama. Karena realitanya, tak sedikit "peselingkuh" tersebut termasuk tipe suami/istri yang orang "baik-baik", cukup taat beribadah, dan bukan tipe orang yang "gatel", yang senangnya kelayapan dan lihai mencari "mangsa".

Ada banyak "motivasi" dan "latar belakang" pasutri melakukan perselingkuhan, yang sebenarnya hal tersebut merupakan indikator "ketidakberesan" di dalam rumah tangga mereka, walau sekecil apa pun. Berbagai beban, tekanan, dan problem hidup yang menumpuk dan bervariasi yang dialami pasutri di dalam rumah tangga mereka merupakan faktor utama; mulai dari masalah ekonomi, masalah anak, masalah "keluarga besar" (bisa dari keluarga salah satu pihak/malah kedua belah pihak), masalah psikis, komunikasi yang buruk, tempat tinggal terpisah di kota yang berjauhan, masalah pekerjaan, perbedaan status sosial dan pendidikan yang mencolok, perbedaan persepsi dan idealisme yang mencolok, "terjebak" pada rutinitas, kejenuhan, masalah seksual, dan masih banyak lagi.

Semua masalah itu membuat rumah tangga pasutri mana pun menjadi rentan perselingkuhan, yang kalau dibiarkan begitu lama dan intens bisa menjadi bom waktu, yang sewaktu-waktu bisa "meledak" dan menghancurkan semua yang telah susah payah dibangun selama ini.

Kehadiran WIL (wanita idaman lain) atau PIL (pria idaman lain), baik yang masih single, janda/duda, ataupun sama telah menikah, memang banyak dituding sabagai biang kerok terjadinya perselingkuhan di dalam rumah tangga. Tak sedikit istri yang langsung melabrak wanita selingkuhan suaminya, ataupun suami yang langsung ngamuk kepada pria selingkuhan istrinya, begitu mereka mengetahui perselingkuhan pasangannya. Tapi, benarkah semua "kesalahan" itu harus ditimpakan kepada para WIL atau PIL? Kalau memang rumah tangga mereka "baik-baik" saja, dan pasangan mereka pun "baik-baik" saja, kenapa sampai bisa masuk "orang ketiga" di tengah-tengah mereka?

Kita tak bisa langsung memberi cap WIL atau PIL itu sebagai "wanita/pria penggoda", home broker (perusak rumah tangga orang), orang brengsek, "gatel", rendahan, tak bermoral, dsb. Karena meskipun banyak WIL atau PIL yang berkarateristik seperti itu, tapi tak sedikit juga WIL atau PIL itu yang orang "baik-baik", cukup taat beribadah, berpendidikan, dan bukanlah tipe orang yang "liar" atau "binal".

Selain itu, kita juga tak bisa menuduh "motivasi" mereka adalah materi ataupun faktor ekonomi. Karena meskipun banyak WIL atau PIL yang memang pangeretan dan materialistik, yang bisanya hanya memanfaatkan uang atau harta selingkuhannya, tapi tak sedikit pula WIL atau PIL yang "rela" berselingkuh dengan suami atau istri orang lain yang jelas-jelas kere, boke, ataupun miskin. Tapi kenapa mereka mau juga melakukan perselingkuhan itu? Jelas, "motivasi" mereka bukanlah faktor materi.

Mungkin bisa jadi mereka sedang mengalami krisis perhatian, kasih sayang, perlindungan, merasa benar-benar "kesepian", kekosongan, benar-benar butuh "sandaran", dan "teman berbagi". Atau bisa jadi juga mereka menaruh suka, simpati, atau malah... jatuh hati. Bagaimana bila ternyata suami atau istri yang berselingkuh itu sama-sama jatuh hati, atau setidaknya sama-sama tertarik dengan WIL ataupun PIL-nya masing-masing? Bukankah itu adalah masalah yang substansial?

Tapi... bukankah perasaan "cinta" kepada orang yang bukan "pasangan sah" tidak akan tumbuh subur dan merajalela, apabila kita bisa memupuk dan merawat cinta kepada "pasangan sah" kita? Dan itu tentu saja harus dilakukan oleh kedua belah pihak, bukan hanya salah satu pihak. Kesetiaan, kepercayaan, kejujuran, dan keterbukaan benar-benar harus menjadi "pilar" yang kokoh dalam berumah tangga, dan dilakukan oleh pasangan suami istri atas dasar keikhlasan, bukan karena "keharusan" dan "keterpaksaan" semata-mata.

Letak permasalahan topik ini bukan pada "siapa yang salah", karena hal tersebut justru akan menjadi polemik yang berkepanjangan dan tak ada titik temu. Yang terpenting dalam masalah ini adalah, apa penyebab dan latar belakang terjadinya perselingkuhan dalam rumah tangga tersebut, dan bagaimana solusi terbaik untuk menyelesaikannya, yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang bersangkutan dan juga WIL/PIL-nya masing-masing, karena yang paling tahu persis permasalahannya dan yang mengalaminya langsung adalah mereka sendiri.

Seperti apa pun solusi yang mereka tempuh, atau seperti apa pun ending dari perselingkuhan tersebut, sepatutnyalah dilakukan dengan cara-cara yang bijak, dewasa, bermartabat dan untuk kebaikan semua. Bukan dengan cara-cara yang barbar, kekanak-kanakan, arogan, dan egoistis. Jangan sampai masalah perselingkuhan yang merupakan masalah "besar" dalam rumah tangga, menjadi semakin "besar" dan "melebar" ke mana-mana, yang pada akhirnya bukan hanya aib kita yang terekspos kepada umum, tapi juga masalah "inti"-nya tidak akan terselesaikan, dan justru akan menyebabkan kehancuran, yang semakin menambah penderitaan, luka, dan air mata.***

Penulis pengamat sosial tinggal di Tasikmalaya.

Selasa, 21 Agustus 2007

Pencegahan Narkoba

PENCEGAHAN

Tidak pernah ada kata terlalu awal atau terlambat untuk mencegah anak anda dari tindakan mencoba-coba narkoba. Membuat beragam bentuk perlindungan, seperti membiarkan anak anda tahu bahwa anda peduli, memiliki peranan yang penting untuk melindungi dirinya terhadap narkoba.
Tips-tips berikut ini kami ketengahkan untuk membantu anda berkomunikasi tentang narkoba dengan anak.

Waktu-waktu kebersamaan
Gunakan setiap kesempatan untuk membangun jalinan komunikasi dengan anak anda. Usahakan untuk melakukan beberapa kegiatan secara bersama-masa, misalnya: makan malam keluarga, membaca, bermain, berolahraga, atau menghadiri berbagai acara kerohanian. Perlihatkan kepada mereka bahwa untuk memperoleh kesenangan, mereka tidak perlu menggunakan/melibatkan narkoba.

Siap mendengarkan
Perhatikan apa yang sedang terjadi dalam kehidupan anak anda. Dengarkan keluhan dan kekhawatiran dirinya. Ketahui pesta apa yang ia tuju, dengan siapa ia pergi, dan apa saja yang akan disajikan di sana.

Belajar terlebih dahulu
Anak-anak sekarang ini sudah lebih canggih dari pada anak-anak tempo dulu. Karena itu, anda perlu belajar terlebih dahulu sebelum memberikan pelajaran tentang bahaya penggunaan narkoba kepada anak anda. Dalam banyak kasus, anda dan anak anda dapat duduk bersama dan belajar mengenai risiko-risiko penggunaan narkoba.

Pendidikan setiap bulan
Luangkan waktu dengan anak anda minimal 30 menit setiap bulan untuk menjelaskan tentang beberapa fakta sederhana bagaimana narkoba dan alkohol dapat merusak dan menghancurkan impian-impiannya.

Peduli kepadanya
Luangkan waktu sedikitnya beberapa menit sehari untuk mengatakan dan menunjukkan kepedulian anda kepadanya. Pastikan dirinya tahu bahwa anda ingin agar ia bebas dari narkoba. Jelaskan bahwa anda akan selalu berada di sisinya walau apapun yang terjadi. Pastikan ia langsung menemui anda jika sedang membutuhkan informasi ataupun bantuan. Jangan lupa, keluarga memiliki pengaruh yang besar dalam kehidupan seorang anak.

Awasi anak anda
Waspadai tanda dan gejala bila anak anda mungkin terlibat dalam penggunaan narkoba. Pastikan dirinya mendapat pertolongan sebelum terlibat semakin jauh. Bila perlu, anda dapat meminta bantuan kepada seorang dokter anak ataupun psikiater.

Tentukan batasan dalam keluarga
Dengan menentukan beberapa batasan mengenai sikap dan perilaku yang dapat ditolerir, anda telah memperlihatkan kepedulian anda kepadanya dan ingin membantu mengarahkan dirinya agar memiliki masa depan yang aman dan bebas dari narkoba. Buatlah aturan seperti: "keluarga ini tidak menggunakan narkoba" atau "keluarga ini tidak bergaul dengan orang-orang yang terlibat narkoba". Tekankan batasan-batasan tersebut kepadanya. Jika anda mengatakan TIDAK pada narkoba ataupun minuman keras, maka aturan tersebut juga berlaku untuk anda sebagai orang tua. Cobalah untuk bersikap konsisten.

Terlibat dalam lingkungan
Pencegahan yang efektif meluas dari rumah ke lingkungan di sekitarnya. Buat diri anda terlibat dalam lingkungan tempat tinggal anda. Pastikan jalan-jalan, taman bermain, serta sekolah-sekolah di lingkungan tempat tinggal anda bebas dari narkoba. Mulailah membentuk atau bergabung dengan kelompok pemantau lingkungan atau koalisi lingkungan anti-narkoba. Berperan aktiflah dalam POMG (Persatuan Orang Tua Murid dan Guru), dan berbagai kegiatan kerohanian.

Memimpin dan menjadi teladan
Para remaja menyadari apa yang anda katakan dan lakukan. Jangan hanya mengucapkan hal-hal yang bagus, namun tidak melakukannya. Berikanlah contoh-contoh yang baik kepada anak anda. Jika anda sendiri memiliki masalah dengan narkoba, carilah pertolongan dengan segera.

Pengobatan Kecanduan Narkoba

PENGOBATAN

Pertolongan Pertama
Pertolongan pertama penderita dimandikan dengan air hangat, minum banyak, makan makanan bergizi dalam jumlah sedikit dan sering dan dialihkan perhatiannya dari narkoba. Bila tidak berhasil perlu pertolongan dokter. Pengguna harus diyakinkan bahwa gejala-gejala sakaw mencapai puncak dalam 3-5 hari dan setelah 10 hari akan hilang.

Detoksifikasi
Detoksifikasi adalah proses menghilangkan racun (zat narkotika atau adiktif lain) dari tubuh dengan cara menghentikan total pemakaian semua zat adiktif yang dipakai atau dengan penurunan dosis obat pengganti. Detoksifikasi bisa dilakukan dengan berobat jalan atau dirawat di rumah sakit. Biasanya proses detoksifikasi dilakukan terus menerus selama satu sampai tiga minggu, hingga hasil tes urin menjadi negatif dari zat adiktif.

Rehabilitasi
Setelah menjalani detoksifikasi hingga tuntas (tes urin sudah negatif), tubuh secara fisik memang tidak “ketagihan” lagi, namun secara psikis ada rasa rindu dan kangen terhadap zat tersebut masih terus membuntuti alam pikiran dan perasaan sang pecandu. Sehingga sangat rentan dan sangat besar kemungkinan kembali mencandu dan terjerumus lagi.Untuk itu setelah detoksifikasi perlu juga dilakukan proteksi lingkungan dan pergaulan yang bebas dari lingkungan pecandu, misalnya dengan memasukkan mantan pecandu ke pusat rehabilitasi.

Ciri-ciri Pengguna Narkoba

Fisik

- Berat badan turun drastis.
- Buang air besar dan kecil kurang lancar.
- Mata terlihat cekung dan merah, muka pucat, dan bibir kehitam-hitaman.
- Sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas.
- Tangan penuh dengan bintik-bintik merah, seperti bekas gigitan nyamuk dan ada tanda bekas luka sayatan. Goresan dan perubahan warna kulit di tempat bekas suntikan.

Emosi

- Bila ditegur atau dimarahi, dia malah menunjukkan sikap membangkang.
- Emosinya naik turun dan tidak ragu untuk memukul orang atau berbicara kasar terhadap anggota keluarga atau orang di sekitarnya.
- Nafsu makan tidak menentu.
- Sangat sensitif dan cepat bosan.

Perilaku

- Bicara cedal atau pelo.
- Jalan sempoyongan
- Malas dan sering melupakan tanggung jawab dan tugas-tugas rutinnya.
- Mengalami jantung berdebar-debar.
- Mengalami nyeri kepala.
- Mengalami nyeri/ngilu sendi-sendi.
- Mengeluarkan air mata berlebihan.
- Mengeluarkan keringat berlebihan.
- Menunjukkan sikap tidak peduli dan jauh dari keluarga.
- Selalu kehabisan uang.
- Sering batuk-batuk dan pilek berkepanjangan, biasanya terjadi pada saat gejala "putus zat".
- Sering berbohong dan ingkar janji dengan berbagai macam alasan.
- Sering bertemu dengan orang yang tidak dikenal keluarga, pergi tanpa pamit dan pulang lewat tengah malam.
- Sering mengalami mimpi buruk.
- Sering menguap.
- Cenderung menarik diri dari acara keluarga dan lebih senang mengurung dikamar
- Sikapnya cenderung jadi manipulatif dan tiba-tiba tampak manis bila ada maunya, seperti saat membutuhkan uang untuk beli obat.
- Suka mencuri uang di rumah, sekolah ataupun tempat pekerjaan dan menggadaikan barang-barang berharga di rumah. Begitupun dengan barang-barang berharga miliknya, banyak yang hilang.
- Takut air, jika terkena akan terasa sakit, karena itu mereka jadi malas mandi.
- Waktunya di rumah kerapkali dihabiskan di kamar tidur, kloset, gudang, ruang yang gelap, kamar mandi, atau tempat-tempat sepi lainnya.
- Menghindar dari tanggung jawab yang sesuai, malas menyelesaikan tugas rutin dirumah

Gejala sakaw atau putus obat:

- Bola mata mengecil
- Hidung dan mata berair
- Bersin-bersin
- Menguap
- Banyak keringat
- Mual-mual
- Muntah
- Diare
- Nyeri otot tulang dan persendian

Visi Misi Direktorat Pidana Narkoba


Visi Direktorat Pidana Narkoba

Direktorat yang melaksanakan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan - bahan berbahaya termasuk menghindarkan wilayah Negara RI dijadikan ajang transit, sasaran peredaran gelap dan tempat produksinya.
Misi Direktorat Pidana Narkoba

* Memutus jalur peredaran gelap narkoba nasional maupun internasional
* Mengungkap jaringan sindikat nasional/internasional
* Pemusnahan secepatnya barang bukti narkoba yang berhasil disita khususnya terhadap narkotika dan psikotropika Golongan I
* Mengungkap motivasi/latar belakang dari kejahatan penyalahgunaan narkoba
* Melaksanakan kegiatan mekanisme pengungkapan kasus - kasus narkoba mulai penerimaan informasi, analisa informasi sampai dengan melaksanakan kegiatan under cover agent,controlled delivery, raid planning dan execution

NARKOBA DALAM PANDANGAN AGAMA

Dengan keseriusan, konsisten dan berkesinambungan. Pemerintah, Departemen Terkait dan semua lapisan masyarakat termasuk tokoh-tokoh agama terus berjuang memeranginya. Dan apa yang sering kita pesan untuk kita nikmati selama ini, yaitu NARKOBA telah tertulis dalam Agama yang takkan bisa didustakan.

I. DALAM PANDANGAN AGAMA ISLAM
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi,
berkurban untuk berhala dan mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan
keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar
kamu mendapat keberuntungan" (QS. Al Maa-idah : 90)

Sabda Nabi Muhammad SAW tentang khamar:
"Tiap Zat/bahan yang memabukkan adalah khamar (alkohol, narkoba dan
yang sejenisnya) dan tiap zat/bahan yang memabukkan adalah haram"
(Riwayat Abdullah Ibnu Umar)

"Rasulullah SAW melarang setiap zat/bahan yang memabukkan dan
melemahkan" (Riwayat Umi Salamah).

II. DALAM PANDANGAN AGAMA KRISTEN PROTESTAN
Korintus 6:10
"Pencuri orang kikir, pemabuk, pemfitnah dan penipu tidak akan mendapat
bagian dalam kerajaan Allah"

Amsal 23:31-33
"Jangan melihat kepada anggur, kalau merah menarik warnanya dan
mengkilau dalam cawan yang mengalir masuk dengan nikmat"
"Tetapi kemudian memagut seperti ular dan menyemburkan bisa seperti
beludak" "lalu matamu akan melihat hal-hal yang aneh dan hatimu
mengucapkan kata-kata yang kacau"


III. DALAM PANDANGAN AGAMA HINDU
Slokantara, Sloka 16
"Membunuh Brahmana, meminum minuman keras, mencuri emas,
memperkosa gadis perawan dan membunuh guru, ini dinamai dosa besar
(malapetaka)

Bhagnvad Gita XVI. 16
"Terkecoh oleh berbagai macam pikiran, terperangkap oleh jaring pikiran yang
membingungkan, tersesat kedalam pemuasan nafsu mereka jatuh kedalam
neraka yang menjijikkan"

IV. DALAM PANDANGAN AGAMA BUDHA
"Menjauhi melakukan kejahatan, menghindari minuman keras, tekun
melaksanakan dharma, itulah berkah utama" (Paritta Suci, 30)

"Aku bertekad akan melatih diri menghindari minuman keras yang dapat
melenyapkan lemahnya kesadaran " (Paritta Suci, 24)

V. DALAM PANDANGAN AGAMA KONG HU CU
Mengzi Jilid IV B Li Lo 30.0. Mengzi menjawab, "Yang dianggap tidak berbakti
pada jawab ini ada lima hal :
1. Malas ke-empat anggota tubuhnya dan tidak memperhatikan pemeliharaan
terhadap orang tua.
2. Suka berjudi dan mabuk-mabukan serta tidak memperhatikan pemeliharaan
terhadap orang tuanya.
3. Tamak akan harta benda, hanya tahu istri dan anak, sehingga tidak
memperhatikan pemeliharaan terhadap orang tuanya.
4. Hanya menuruti keinginan mata dan telinganya, sehingga memalukan orang
tua; dan
5. Suka akan keberanian dan sering berkelahi, sehingga membahayakan orang
tua.

Semua telah diterangkan cukup jelas dan semua ini adalah petunjuk atau peringatan, jika kita ingin selamat jauhilah NARKOBA.